Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Ketua Hikmah Lutra Harap Polres Usut Kasus Penganiayaan Mahasiswa

MASAMBA, TEKAPE.co — Peringatan hari perlawanan Rakyat Luwu ke-72 yang jatuh setiap tanggal 23 Januari di tahun 2018 ini, khususnya di Kabupaten Luwu Utara di warnai aksi demonstrasi oleh salah satu organisasasi Mahasiswa daerah yang berasal dari Luwu Utara bernama Himpunan Kerukunan Mahasiswa Luwu Utara (Hikmah Lutra), belum lama ini.

Lantaran aksi demonstrasi tersebut, dua orang kader Hikmah Lutra yakni Rahim mahasiswa asal Sabbang dan Lomo Mahasiswa asal Seko mendapat perlakuan kasar bahkan dianiaya oleh orang tak dikenal (OTK) yang diduga preman. Demikian diungkapkan Ketua Umum PP Hikmah Lutra, Hasbudi melalui pres realis yang diterima Tekape.co, Rabu (31/1/2018).

Menurut keterangan, jika kasus penganiayaan ini sudah di laporkan ke pihak Kepolisian Resort (Polres) Lutra, bahkan dua orang korban penganiayaan tersebut telah di visum di RS Andi Jemma Masamba.

“Kami sudah melaporkan kasus ini ke Polres Lutra. Saat ini korban masih mengalami trauma,” akuinya.

Dari hasil visum, dari Rs Andi Jemma Masamba itu membuktikan adanya luka di bagian kepala dan luka lebam di bagian belakang korban. Namun atas bukti tersebut, Ketua Hikmah Lutra ini menyayangkan sikap Polres Lutra yang melakulan pembiaran bahkan tidak menindaklanjuti laporan Mahasiswa.

“Korban telah melapor ke Polres LUTRA pada saat selesai aksi tanggal 23 Januari 2018 lalu, tapi hingga sekarang belum ada tindak lanjut kejelasan sampai dimana tahapan penyidikan atas kasus ini,” ujarnya.

Untuk itu, Hasbudi yang juga merupakan Jendral lapangan (Jenlap) pada saat aksi 23 Januari 2018 lalu itu, meminta pihak Kepolisian Polres Lutra untuk segera mengusut tuntas penganiayaan yang dialami dua orang anggota massa aksi yang harus di larikan ke rumah sakit.

Namun jika kasus ini masih tetap di biarkan tanpa adanya kejelasan dari pihak kepolisian Polres Lutra, maka Ketua Hikmah Lutra ini tidak segan-segan melaporkan hal ini ke Polda Sulawesi Selatan untuk turun langsung menuntaskan kasus tersebut.

“Saya tenegaskan kepada Polres Lutra, apabila kasus ini tidak mampu di tangani maka kami akan menempuh jalur lain. Kami akan melapor ke Polda Sulsel, karna Polres Lutra tidak mampu menangani kasus ini hingga tuntas,” tegas Hasbudi.

Sekedar diketahui, penganiayaan massa aksi peringatan hari perlawanan rakyat Luwu ke-72 tahun 2018 ini saat demontrasi di gedung DPRD Luwu Utara. (ale)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini