Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Ketua DPRD Soppeng Diduga Aniaya Pejabat BKPSDM, Dipicu Sengketa Penempatan PPPK

Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Farid. (ist)

SOPPENG, TEKAPE.co – Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Farid, dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Soppeng, Rusman.

Insiden itu diduga berkaitan dengan polemik penempatan delapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kuasa hukum Andi Farid, Saldin Hidayat mengatakan, persoalan bermula dari terbitnya surat keputusan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Sekretariat DPRD Soppeng.

BACA JUGA: Polres Morowali Amankan Tiga Terduga Pelaku Pembakaran Kantor PT RCP

Menurut dia, Sekretariat DPRD sebelumnya telah mengajukan delapan nama untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu dan tetap ditempatkan di Sekretariat DPRD.

“Sejak awal, Sekretariat DPRD telah mengajukan pernyataan dan rencana penempatan agar delapan pegawai itu tetap berada sesuai database Sekretariat DPRD,” kata Saldin, Minggu (4/1/2026).

Delapan orang tersebut selama ini bertugas di sekitar Ketua DPRD, mulai dari ajudan, sopir, staf administrasi, pramusaji, petugas kebersihan, hingga unsur pengamanan seperti Satpol PP.

BACA JUGA: Hanura Ganti Komando di Palopo, Aris Munandar Diandalkan Menuju 2029

Namun, setelah SK PPPK Paruh Waktu terbit, mereka justru ditempatkan di lingkungan Sekretariat Daerah Pemkab Soppeng.

Perubahan penempatan itu dipertanyakan Andi Farid karena dinilai tidak sesuai dengan usulan awal.

Bagi pimpinan DPRD, kata Saldin, pergeseran personel yang berkaitan dengan protokol dan keamanan bukan persoalan sepele.

Ajudan Ketua DPRD, Abidin, disebut lebih dulu mendatangi Rusman untuk meminta penjelasan terkait perubahan penempatan tersebut.

Andi Farid kemudian menyusul ke kantor BKPSDM Soppeng pada Rabu (24/12/2025).

Menurut Saldin, kliennya tidak bermaksud memaksakan kehendak, melainkan meminta dasar hukum perubahan penempatan, pihak yang mengusulkan perubahan, serta alasan tidak adanya pemberitahuan sebelumnya.

Namun Rusman menyatakan bahwa penempatan PPPK bukan kewenangan BKPSDM Soppeng, melainkan Badan Kepegawaian Negara.

Jawaban itu memicu adu mulut. Saldin menyebut kliennya meluapkan kekecewaan atas penjelasan birokrasi yang dianggap tidak memberi kejelasan. Dalam situasi tersebut, Andi Farid dituding melakukan penganiayaan.

Saldin membantah adanya kekerasan fisik terhadap Rusman. Ia mengakui kliennya sempat melepaskan dua tendangan, namun diklaim tidak mengenai korban.

“Tendangan pertama tidak mengenai apa pun. Tendangan kedua mengenai kursi beroda hingga bergeser, tetapi tetap tidak mengenai Rusman,” ujarnya.

Meski demikian, laporan polisi tetap bergulir. Saldin mengatakan Andi Farid siap mengikuti proses hukum dan memberikan keterangan kepada penyidik.

“Persoalan utama sebenarnya adalah kejanggalan administratif dalam penempatan PPPK Paruh Waktu yang berubah tanpa penjelasan. Konflik ini berkembang menjadi emosional, lalu berujung laporan pidana,” kata Saldin.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini