Ketua BAZNAS Palopo Diperiksa, Kasat Reskrim: Ada Dugaan Penyimpangan Dana ZIS
PALOPO, TEKAPE.co – Dugaan penyimpangan pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palopo kini masih dalam tahap penyelidikan kepolisian.
Ketua BAZNAS Palopo, As’ad Syam, telah dipanggil penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palopo untuk dimintai keterangan.
Penyelidikan tersebut ditangani Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Palopo sebagai tindak lanjut atas laporan informasi dari Forum Masyarakat Peduli Amanah Palopo terkait dugaan pengelolaan dana ZIS periode 2022 hingga 2025.
Berdasarkan surat panggilan bernomor B/1601/XII/RES.3.3/2025/Reskrim, As’ad Syam diminta hadir sebagai saksi pada Senin, 8 Desember 2025.
Dalam pemanggilan itu, penyidik juga meminta sejumlah dokumen penting, di antaranya data penghimpunan dana ZIS serta data penerima manfaat (mustahik) selama beberapa tahun terakhir.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sahrir, SH, menegaskan bahwa proses yang berjalan saat ini masih sebatas penyelidikan awal. Menurutnya, kepolisian belum dapat menyimpulkan adanya kerugian negara.
“Perlu kami sampaikan bahwa saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Belum ada kesimpulan terkait dugaan kerugian negara karena kami masih mengumpulkan keterangan dan dokumen pendukung,” ujar AKP Sahrir kepada Tekape.co, Senin 15 Desember 2025.
Dia menjelaskan, pemanggilan pihak BAZNAS dilakukan untuk klarifikasi serta pendalaman atas laporan masyarakat, guna memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana ZIS maupun dana hibah yang diterima lembaga tersebut.
Sejumlah poin yang menjadi perhatian penyidik antara lain pengelolaan dana hibah APBD, pemanfaatan aset BAZNAS, serta kesesuaian laporan keuangan dengan realisasi penyaluran kepada mustahik.
AKP Sahrir menambahkan, pihaknya akan bersikap profesional dan objektif dalam menangani perkara ini. “Kami akan memanggil pihak-pihak terkait lainnya jika diperlukan untuk membuat terang peristiwa yang dilaporkan,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak BAZNAS Kota Palopo belum memberikan pernyataan resmi terkait pemanggilan Ketua BAZNAS maupun substansi laporan yang tengah diselidiki aparat kepolisian.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat peran strategis BAZNAS sebagai lembaga resmi pengelola dana umat.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi sebelum ada hasil penyelidikan resmi. (***)



Tinggalkan Balasan