Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kerbau untuk Rambu Solo’ Tak Dibayar, Wartawan ‘Gadungan’ Ditangkap Polisi Dugaan Penipuan Rp70 Juta

Pelaku dugaan penipuan saat diamankan TIm Resmob Polres Toraja Utara. (ist)

RANTEPAO, TEKAPE.co Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Toraja Utara berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penipuan pembelian kerbau dengan modus pembayaran ditunda. Kerbau tersebut diketahui dibawa untuk kebutuhan acara adat Rambu Solo’.

Penangkapan dilakukan Senin (16/2/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di wilayah Kanuruan, Lembang Nonongan, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara.

Terduga pelaku diketahui bernama Paulus Niel R Pea’assa’ (33), seorang pria yang mengaku berprofesi sebagai wartawan, dan berdomisili di Ba’tan, Lembang Sillanan, Kecamatan Gandang Batu Sillanan, Kabupaten Tana Toraja.

Penangkapan dilakukan berdasarkan dua laporan polisi yang masuk ke Polres Toraja Utara pada 5 Januari 2026 terkait dugaan tindak pidana penipuan.

Modus Beli Kerbau, Bayar Belakangan

Kanit Resmob Polres Toraja Utara, Bripka Simbara Buntu Lipa, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat pelaku mendatangi korban di Lembang Marante, Kecamatan Sopai, untuk membeli kerbau yang akan digunakan pada acara adat Rambu Solo’ keluarganya.

Pada kejadian pertama, pelaku menyepakati pembelian kerbau seharga Rp30 juta dengan sistem pembayaran satu minggu setelah hewan tersebut dibawa. Pada hari yang sama, pelaku datang menggunakan mobil truk dan langsung membawa kerbau milik korban.

Namun hingga waktu yang dijanjikan, pembayaran tidak pernah dilakukan. Pelaku bahkan tidak lagi merespons komunikasi korban.

Kasus serupa kembali terjadi beberapa hari kemudian. Pelaku mengambil kerbau milik korban lain dengan harga Rp40 juta setelah berjanji akan melakukan pembayaran dalam waktu satu minggu.

Kepada korban, pelaku berdalih uangnya bermasalah di bank dan menyebut kerbau tersebut diambil untuk bosnya di Papua.

“Setelah batas waktu pembayaran berlalu, terduga pelaku tidak memenuhi janjinya dan sulit dihubungi, sehingga korban melapor ke polisi,” jelasnya.

Total Kerugian Rp70 Juta

Dua korban masing-masing bernama Sale Pareang (31) dan Paskah Pareang (28), yang berprofesi sebagai petani, mengaku mengalami kerugian total mencapai Rp70 juta dari dua transaksi pembelian kerbau tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah mengambil dua ekor kerbau milik korban untuk dipotong pada acara Rambu Solo’ di wilayah Sillanan, Tana Toraja.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan sebelum dibawa ke Mapolres Toraja Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat penangkapan, polisi tidak mengamankan barang bukti.

Saat ini, terduga pelaku telah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Torut, Iptu Ruxon Pasabuan mengatakan pelaku saat ini kita sudah amankan dan dilakukan pengembangan.

‎”Pelaku dijerat pasal 492 UU. No. 1 Tahun 2023 tentang Penipuan/Perbuatan Curang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” ungkap Ruxon.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa serta menelusuri aliran transaksi terkait kasus tersebut. (rindu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini