Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kepala Desa Yang Korupsi Tak Perlu Dipenjara, Anggota DPR RI Setuju Wacana KPK

Ilustrasi (net).

NASIONAL, TEKAPE.co – Wacana terkait kepala desa yang tidak harus dipenjara kalau melakukan korupsi, mendapat persetujuan anggota DPR RI.

Dikutip dari Solopos.com, Sabtu (4/12/2021), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mewacanakan pendekatan keadilan restoratif pada kasus korupsi dana desa daripada memidanakan para kepala desa yang berbuat khianat.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut kepala desa bisa mengembalikan uang yang dikorupsi tanpa diadili di persidangan melainkan dengan musyawarah bersama.

Wacana itu didukung anggota Komisi Hukum DPR RI, M Nasir Djamil.

“Tentu pendekatan keadilan restoratif selayaknya dikedepankan pada kasus-kasus korupsi dana desa, karena cukup banyak kepala desa dan aparaturnya yang terjerat korupsi disebabkan pengetahuan yang minim, terlebih jika jumlah kerugian yang terjadi kecil,” ujar Nasir Djamil, Kamis 2 Desember 2021, lalu.

Menurutnya, tidak semua kasus korupsi dana desa yang melibatkan kepala desa dan aparaturnya harus diselesaikan dengan pendekatan retributif.

Nasir menilai pendekatan keadilan restoratif pada kasus korupsi dana desa layak untuk diterapkan karena dalam banyak kasus, kerugian dari pengelolaan dana desa bukan karena adanya mens rea melainkan keterbatasan sumber daya manusia semata.

Hal ini sejalan dengan paradigma baru pemidanaan yang ingin dibangun di Indonesia.

Di samping itu, anggota DPR asal Aceh ini menyarankan agar penegak hukum lebih fokus pada upaya pencegahan dengan peningkatan bimbingan dan pengawasan kepada aparatur desa yang dilakukan oleh otoritas terkait sehingga kasus penyalahgunaan dana desa bisa ditekan seminimal mungkin.

Nasir yang juga Anggota Banggar DPR RI menjelaskan penyaluran dana desa pada hakikatnya ditujukan untuk keadilan dan partisipasi desa yang lebih luas dalam rangka menciptakan kemandirian ekonomi dan pembangunan desa.

Oleh karena itu pendekatan restoratif yang diikuti dengan bimbingan dan pengawasan yang baik diharapkan mampu memberi kenyamanan bagi aparatur desa dalam mengelola dana desa untuk merangsang pembangunan.

“Perwujudan otonomi desa salah satunya diwujudkan dengan pemberian kewenangan pembangunan secara lokal-partisipatif kepada desa, oleh karenanya kewenangan ini harus dirawat dan didukung dengan peningkatan kapasitas aparatur desa dan pengawasan pengelolaan dana desa yang baik,” kata Nasir. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini