Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kepala Desa Balai Kembang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Bangun Kafe di Tanah Keluarga

Kepala Desa Balai Kembang, MAM, saat digiring petugas Kejari Luwu Timur usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa, Selasa (22/7/2025). (Ist)

LUWU TIMUR, TEKAPE.co – Kejari Luwu Timur, menetapkan Kepala Desa Balai Kembang, berinisial MAM, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana desa.

Penetapan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan intensif pada Selasa (22/7/2025). MAM langsung ditahan usai diperiksa.

Tersangka diduga kuat menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 dan 2023.

Total anggaran yang dikelola mencapai lebih dari Rp5 miliar.

Salah satu temuan menonjol adalah penggunaan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk membangun sebuah kafe dan restoran di atas lahan milik keluarganya.

“Bangunan itu bukan aset milik desa. Dana yang digunakan seharusnya dimanfaatkan untuk mendorong aktivitas ekonomi desa, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Kepala Kejari Luwu Timur, Budi Nugraha, Selasa (22/7/2025).

Penyidik juga menemukan sejumlah penyimpangan lainnya dalam pengelolaan anggaran desa.

Di antaranya, tersangka mengambil alih fungsi Tim Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD), serta melakukan pengadaan dua unit mini hand tractor yang tidak sesuai dengan perencanaan dan kebutuhan warga.

Selain itu, MAM diduga menggunakan sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2023 dan 2024 untuk keperluan pribadi.

Praktik ini dinilai telah melenceng jauh dari asas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.

Penetapan status tersangka terhadap MAM tertuang dalam Surat Nomor: TAP-1949/P.4.36/Fd.1/07/2025 tanggal 22 Juli 2025.

Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 KUHP.

Budi menegaskan, penyidikan masih akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Penyelidikan belum selesai. Kami membuka ruang untuk mengungkap aktor-aktor lain yang diduga ikut serta dalam penyalahgunaan anggaran ini,” ucapnya.

Kejari Luwu Timur berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa yang selama ini kerap luput dari pengawasan publik.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini