Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kenalkan Mekanisme UPR, Rais Laode: Pelanggaran HAM Jadi Soal Serius

PALOPO, TEKAPE.co – Koordinator Devisi PH2R Pekumpulan Wallacea, Rais Laode, memberikan penjelasan tentang Universal Periodic Review (UPR) di kalangan mahasiswa dan wartawan, di teras agatis, Kelurahan Belandai, Kota Palopo, Kamis, 28 Desember 2017.

Dalam diskusi tersebut tidak hanya pengenalan mekanisme UPR, Rais Laode juga banyak mendiskusikan persoalan Hak Asasi Manusia yang terjadi dibeberapa tempat, di luar negeri maupun didalam negeri.

“Selain memberitahukan mekanisme UPR kepada mahasiswa, ini juga sebagai refleksi pelanggaran-pelanggaran HAM yang kerap banyak terjadi disekitar kita, tingkat daerah,nasional bahkan global, dan tentunya untuk berbagi pengalaman dalam pemajuan dan perlindungan HAM,khususnya untuk konteks Luwu Raya,” tuturnya.

Seperti diketahui, UPR di bentuk melalui resolusi majelis umum PBB pada tanggal 15 maret 2006, yang memberikan mandat kepada dewan hak asasi manusia, untuk menyelenggarakan evaluasi secara periodic dan berkala terkait situasi hak asasi manusia.

Mekanisme ini dimaksudkan untuk melengkapi, bukan menduplikasi, kinerja mekanisme hak asasi manusia lainnya, termasuk badan-badan traktat hak asasi manusia PBB.

Selain itu, rais juga menambahkan komitmen negara indonesia dalam upaya pemajuan dan perlindungan HAM dimandatkan oleh UUD 1945.

“Kita berharap agar diseminasi mengenai UPR terus ditingkatkan hingga kepada masyarakat akar rumput sebagai langkah kongkrit dalam mendukung, mendorong, dan memperluas promosi mengenai pemajuan dan perlindungan Hak asasi manusia,” tambahnya

Rais juga berharap agar forum – forum seperti ini lebih sering di adakan agar persoalan HAM bisa lebih mendapatkan perhatian khusus dikalangan akademis.

“Karena pelanggaran HAM sudah menjadi persoalan yang serius di berbagai negara bahkan sudah sampai ke daerah terpencil sekalipun, sehingga forum-forum demikian dapat diadakan terus menerus,” harapnya. (Lang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini