Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan MA, Bagaimana PBI APBD Palopo?
PALOPO, TEKAPE.co – Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Perpres 75 tahun 2019 tentang perubahan jumlah iuran BPJS Kesehatan.
Imbasnya, jika ini diterapkan, juga akan berdampak pada pembayaran iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, baik APBD ataupun APBN.
Khusus Kota Palopo, pasca kenaikan iuran itu, Pemkot telah menyiapkan sekitar Rp41 miliar, dari tahun lalu sebelum kenaikan, sebesar Rp22 miliar.
Humas BPJS Kesehatan Cabang Palopo, Abd Syukur, Selasa 10 Maret 2020, menjelaskan, jika memang kenaikan iuran itu dibatalkan, maka akan berdampak kepada banyak hal, termasuk bagi pembayaran iuran PBI APBD.
“Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari BPJS pusat. Belum ada salinan putusan MA, yang diberikan secara resmi. Namun jika itu benar-benar dibatalkan, maka dampaknya pasti banyak,” katanya.
Ia menjelaskan, untuk PBI APBD, Pemkot Palopo telah membayar iuran sejak Oktober 2019 lalu. Karena memang Perpres kenaikan iuran itu berlaku sejak 2019.
“Jika kenaikan iuran itu batal, dan yang berlaku selama ini harus dibatalkan, maka kita harus mengembalikan yang telah dibayar selama ini,” katanya.
Namun jika untuk peserta mandiri, bisa diberlakukan tanpa pengembalian. Dengan catatan, kelebihan pembayaran iuran itu dimasukkan ke iuran bulan berikutnya.
Syukur berharap, kenaikan iuran ini tetap berlaku. Jikalau pun harus turun, cukup peserta kelas 3 mandiri saja, bukan iuran peserta PBI dan penerima upah atau karyawan.
Untuk diketahui, besaran nilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan dari tahun 2019 ke 2020 yaitu, pada kelas III dari Rp25.500, berubah menjadi Rp42.000, kelas II dari Rp51.000, naik menjadi Rp110.000, dan pada kelas I yang awalnya Rp80.000, berubah menjadi Rp160.000. (del)
Tinggalkan Balasan