Kemenkumham RI Lakukan Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum
DENPASAR, TEKAPE.co – Sebagai tindak lanjut Evaluasi Progres Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH), Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum dan HAM RI melakukan Sosialisasi dan Penguatan kepada Tim Penilai IRH Kanwil Kemenkumham Bali, Kamis (15/06/2023).
Membuka kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti mengungkap bahwa Indeks Reformasi Hukum merupakan salah satu proses monitoring dan evaluasi dari regulasi yang telah berjalan, dengan harapan bahwa setiap regulasi yang dilaksanakan dapat tepat guna dan tepat sasaran dan tidak berbenturan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu menjelaskan pelaksanaan IRH di daerah Provinsi Bali.
“Saat ini Kanwil Kemenkumham Bali mendapat tugas yang cukup besar yaitu melakukan penilaian maupun pendampingan kepada stakeholder pada tingkat daerah Provinsi Bali, dan dari data yang kita dapatkan baru terdapat 4 Kabupaten/Kota di Bali yang mendapatkan penilaian diantaranya Kota Denpasar, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Bangli,” jelas Anggiat.
Anggiat berharap melalui kegiatan ini para jajaran yang menjadi Tim Penilai IRH dapat memahami terkait mekanisme dan indikator penilaian IRH yang disampaikan oleh narasumber.
Kepala BSK Kemenkumham, Ambeg Y Paramarta sekaligus sebagai narasumber menyampaikan bahwa terdapat beberapa variabel dalam IRH diantaranya Tingkat koordinasi Kemenkumham untuk melakukan harmonisasi regulasi, memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi, kompetensi ASN sebagai perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) pusat dan daerah yang berkualitas, kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu, serta penataan database Peraturan Perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan BSK, Jamaruli Manihuruk menyampaikan terkait dengan teknis penilaian IRH.
Selain itu, beberapa tugas Sekretariat IRH diantaranya menyusun rencana kerja penilaian IRH, mengoordinasikan pelaksanaan penilaian IRH, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penilaian IRH, dan menyusun konsep laporan kegiatan penilaian IRH pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta membantu melaksanakan koordinasi dengan pihak/instansi terkait. (hms/Adi07)
Tinggalkan Balasan