Kembali Berulah, Residivis Spesialis Curat Ini Diciduk Unit Resmob Polres Luwu
LUWU, TEKAPE.co – Pernah mendekam di jeruji besi nyatanya tak membuat DM (17) warga Desa Belopa, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan menjadi jera.
Residivis ini justru kembali berulah dengan kasus yang sama, melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Spesialis curat ini menggasak handphone dan uang tunai sebesar Rp10.000.000, sesuai dengan Laporan Polisi: LP/82/IX/2018/P.Sulsel/Res.Luwu/Sek.Belopa, tgl 28 September 2018 dan Laporan Polisi : LP/87/X/2018/P.Sulsel/Res.Luwu/Sek.Belopa, tgl. 07 Oktober 2018.
BACA JUGA:
Dari hasil lidik, Unit Resmob Polres Luwu yang dipimpi Bripka A.Endra menangkap pelaku di Jalan Pelabuhan Olu-olu, Desa Belopa, Kecamatan Belopa Utara, Kamis 20 Desember 2018, sekira pukul 16.30 Wita.
Kapolres Luwu, AKBP Dwi Santoso mengatakan pelaku saat diinterogasi mengakui perbuatannya.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya sesuai dengan dua laporan tersubut. Kini pelaku telah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” terang perwira dua melati di pundak ini. (ilham)
BACA JUGA:
Kotak ‘Kardus’ Belum Pernah Digunakan di Palopo, Aluminium Dinilai Lebih Hemat
Tinggalkan Balasan