Keluarga Korban Lion Air 610 Gugat Boeing di Pengadilan Amerika
JAKARTA, TEKAPE.co – Keluarga korban penumpang penerbangan Lion Air 610 yang jatuh ke Laut Jawa, menggugat The Boeing Co di Pengadilan Distrik Amerika Serikat.
Keluarga penumpang penerbangan Lion Air 610, yang menewaskan semua penumpang dan kru sesaat setelah lepas landas 29 Oktober 2018 lalu, didampingi kantor pengacara, Wisner Law Firm, yang berbasis di Chicago, Amerika.
Salah satu pengacara penerbangan terkemuka di dunia, Floyd Wisner dari Wisner Law Firm yang berbasis di Chicago, dalam rilisnya melalui Mercer PR, yang diterima Tekape.co, Senin 26 November 2018, mengaku, pihaknya telah mengajukan gugatan terhadap The Boeing Co, produsen pesawat Boeing 737 Max 8.
Pesawat Lion Air 610 itu digugat dengan dugaan bahwa pesawat tersebut ‘tidak layak dan berbahaya.’
Wisner Law Firm berpendapat, pesawat tersebut memiliki fitur kontrol penerbangan, yang apabila mendeteksi adanya ‘high angle of attack’ yang tidak akurat, maka akan memerintahkan gerakan menukik tanpa adanya otorisasi dari kru ataupun atau memberikan pemberitahuan sebelumnya.
“Sensor tersebut mengalami kegagalan, terblokir atau terhalang, sehingga memberikan informasi yang tidak akurat kepada sistem kontrol penerbangan tentang adanya ‘angle of attack’ dalam pesawat tersebut,” katanya.
Ia juga dikatakan bahwa sistem kontrol penerbangan telah gagal menyaring informasi yang tidak akurat, dan manual penerbangan sebelumnya tidak memberitahukan akan bahaya yang terjadi oleh kerusakan-kerusakan tersebut.
“Gugatan mengklaim informasi yang tidak akurat mengakibatkan pesawat pada akhirnya meluncur turun secara berbahaya, tanpa adanya metode ataupun cara bagi kru pesawat untuk dapat mengatasi perintah turun yang tidak benar tersebut secara manual,” tandasnya.
Mr Wisner mengatakan, keluarga berhak mendapat kompensasi yang layak. Sudah jelas bahwa kecelakaan ini sepertinya ada di pesawat Boeing, dan kejadian ini telah mengakibatkan penderitaan yang tak terkira untuk keluarga korban, belum lagi beban biaya besar yang harus ditanggung oleh banyak orang.
Hukum Wisner telah banyak mewakili penumpang dan keluarganya dalam banyak kasus kecelakaan pesawat selama tiga dekade terakhir, termasuk juga beberapa yang terjadi di Indonesia.
Sebuah situs khusus dibuat untuk para korban victims – www.lionair610.com, di mana keluarga dapat menemukan informasi seputar hak-hak hukum mereka. (*)
Tinggalkan Balasan