Keluarga Ferdy Sambo Menangis Histeris Usai Dengar Vonis Hukuman Mati
JAKARTA, TEKAPE.co – Isak tangis keluarga Ferdy Sambo pecah usai mendengar vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Nampak anggota keluarga syok hingga histeris di dalam ruang sidang. Terlihat dua orang wanita tak kuasa menahan air matanya.
BACA JUGA:
Kasus Pembunuhan Yosua, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Sementara itu, seorang pria yang mengaku sebagai adik Ferdy Sambo.
Meski tak mau membeberkan namanya, namun Ia mengaku tetap menghargai proses hukum.
“Bagi kami, kami terima saja keputusan hakim,” ujar Pria yang mengaku adik dari Ferdy Sambo.
BACA JUGA:
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Rencanakan Bunuh Yosua
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhi hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Sambo dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Selain itu, Sambo dinilai terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.(*)
Tinggalkan Balasan