Kelola Sumur Minyak Ilegal dan Menyebabkan Kebakaran, Pria di Muba Ditangkap Polisi
MUBA, TEKAPE.co – Polsek Keluang menangkap terduga pelaku penyebab terjadinya kebakaran sumur minyak ilegal (ilegal driling) di daerah aliran sungai Dawas, Dusun 2 Desa Tanjung, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
Adalah DD (37) diamankan di daerah sekitar sumur ilegal tersebut tak lama setelah kejadian kebakaran tersebut. Saat itu, DD terlihat sedang berusaha memadamkan apinya.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo STK yang dikonfirmasi membenarkan, bahwa satu terduga pelaku sumur minyak ilegal (ilegal drilling), telah diamankan pihak Polsek Keluang.
” Terduga pelaku, DD diamankan Polsek Keluang tidak lama setelah kejadian kebakaran tersebut,” ujarnya, Jumat 6 September 2024.
AKP Bondan mengatakan, terduga pelaku DD telah ditetapkan sebagai tersangka, dimana peran yang bersangkutan adalah sebagai pengurus dari kegiatan ilegal drilling yang terbakar tersebut. Sementara pemilik sumur minyak ilegal tersebut yang diketahui berinisial DH, hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan.
“Terduga pelaku, DD telah disangka melakukan tindak pidana melakukan eksplorasi dan atau eksploitasi minyak atau gas bumi tanpa memiliki izin usaha atau kontrak kerja sama.
“Dan turut serta melakukan, dan atau karena kealpaannya menyebabkan kebakaran, sebagaimana dimaksud pasal 52 undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
“Sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan atau pasal 188 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak 60 milyar rupiah.” terang AKP Bondan.
Sementara itu, terpisah dari Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata mengatakan bahwa, saat tiba di tempat kejadian perkara, sebagian orang dilokasi menghindar.
“Saat kami datang ke tkp, orang yang ada di lokasi berlari menghindar dari rombongan kami, dan yang tertinggal hanya DD yang sedang berusaha memadamkan api. Setelah ditanya, ternyata DD adalah pengurus dari ilegal drilling yang terbakar tersebut,” ucapnya.
Usai dilakukan pemeriksaan, DD kemudian diserahkan ke Sat Reskrim Polres Muba untuk pemeriksaan lebih lanjut.” terangnya
Yohan mengatakan, dari hasil penyelidikan, penyebab kebakaran tersebut diduga dari api rokok milik DD yang lalai mematikan api rokoknya, sehingga membakar minyak di lokasi sumur tersebut.
“Saat ini, kondisi api sudah padam dan telah dipasangi police line, agar tidak ada orang mendekat mengelolah lagi sumur minyak ilegal tersebut. Dan untuk pengawasan lokasi tersebut, kami jadikan sebagai route patroli rutin yang kami lakukan.” pungkas, Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata.
Diketahui, pemilik sumur minyak ilegal itu berinisial DH dan kabur usai melihat kedatangan kami.(Yudi)
Tinggalkan Balasan