Kejati Sulsel Tetapkan Oknum Pegawai Bank BUMN sebagai Tersangka Baru Kredit Fiktif
MAKASAR, TEKAPE.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif di salah satu bank milik negara di Kota Makassar.
Tersangka berinisial ATP, yang merupakan pegawai aktif di bank tersebut, resmi dijerat dalam perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp6,5 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan bahwa penetapan ATP dilakukan usai yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik bidang tindak pidana khusus.
“Setelah dilakukan gelar perkara di hadapan Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, penyidik menyimpulkan telah cukup dua alat bukti untuk menetapkan ATP sebagai tersangka,” ujar Soetarmi dalam keterangan tertulis, Jumat 11 Juli 2025.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: 60/P.4/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025. Seusai penetapan, ATP menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Dinas Kesehatan Makassar dan dinyatakan sehat.
Usai dinyatakan layak secara medis, ATP langsung dijerat dengan rompi tahanan berwarna merah muda milik Kejati dan diborgol.
AT kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Juli hingga 30 Juli 2025, sebagaimana diatur dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-86/P.4.5/Fd.2/07/2025.
Soetarmi menjelaskan peran sentral ATP dalam perkara ini. Dalam periode November 2022 hingga Desember 2023, tersangka diduga menjadi aktor utama dalam memuluskan proses pencairan kredit kepada nasabah yang tidak memenuhi syarat. Ratusan permohonan kredit yang bermasalah disebut berasal dari inisiatif ATP.
“Permohonan kredit itu diajukan oleh calon nasabah yang sebenarnya tidak layak. ATP memprakarsai semuanya,” kata Soetarmi.
Soetarmi menambahkan, ATP diduga bekerja sama dengan dua tersangka lain yang lebih dahulu ditetapkan, yakni AH dan ER, yang disebut sebagai calo dalam kasus ini.
Akibat tindakan ketiganya, bank BUMN tersebut mengalami kerugian sekitar Rp6,56 miliar. Penyidik kini masih terus mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan turut mengimbau para saksi yang telah dipanggil untuk bersikap kooperatif dan tidak menghambat proses hukum.
“Bapak Kajati, Agus Salim, menegaskan agar tim penyidik tetap menjunjung prinsip profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas selama proses penyidikan berlangsung,” kata Soetarmi.
ATP dijerat dengan sangkaan berlapis. Secara primair, ia didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiarnya, ia dikenai Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dua perempuan berinisial AH dan ER yang diduga berperan sebagai calo telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejati Sulsel pada Kamis malam. Mereka kini ditahan di Rutan Makassar.
Kejaksaan memastikan proses penegakan hukum akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dalam skema kredit fiktif ini dimintai pertanggungjawaban. (Rid)
Tinggalkan Balasan