Kejati Sulsel Tetapkan Mantan Kepala BPKAD Takalar Tersangka Korupsi Pasir Laut Rp 7 Miliar
MAKASSAR, TEKAPE.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Takalar Gazali Machmud sebagai tersangka kasus korupsi.
Gazali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pasir laut tahun 2020 yang kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 7 miliar.
“Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni GM, yang bersangkutan selaku mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Kamis 30 Maret 2023.
Leonard mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti. Gazali ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan ekspose kasus.
“Tadi tersangka dipanggil untuk pemeriksaan saksi dan selanjutnya berdasarkan pendapat dan hasil ekspose telah ditingkatkan menjadi status tersangka kemudian tersangka ini dilakukan pemeriksaan selaku tersangka dan didampingi oleh penasehat hukum,” tutur Leonard.
Saat ini, Gazali juga langsung ditahan jaksa selama 20 hari di Lapas Kelas 1 Makassar. Penahanan terhitung sejak tanggal 30 Maret sampai 18 April 2023.
“Tersangka ditahan selama 20 hari itu terhitung sejak tanggal 30 Maret 2023 sampai dengan 18 April 2023. Ditahan sementara di lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas 1 Makassar,” ujarnya.
Leonard menuturkan, kasus ini berawal sekitar bulan Februari 2020 hingga Oktober 2020 di wilayah perairan Takalar, tepatnya di Kecamatan Galesong Utara. Saat itu dilaksanakan kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengurukan pasir laut yang dilakukan PT Boskalis Internasional Indonesia dalam wilayah potensi milik PT Alefu Karya Makmur dan PT Banteng Laut Indonesia.
Berdasarkan hasil penyidikan Gazali diketahui menetapkan nilai pasar atau harga dasar pasir laut yang tidak sesuai dengan keputusan Gubernur. Saat itu BPKAD menerbitkan ketetapan pajak daerah dengan menggunakan nilai pasar Rp 7.500 per meter kubik yang seharusnya Rp 10.000 per meter kubik.
“Nilainya bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai pasar atau harga dasar pasir laut sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 1417/VI/2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tentang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan,” paparnya.
Dari penurunan harga pasar itu, maka dianggap terjadi penyimpangan karena mengakibatkan kerugian negara. Total kerugian negara mencapai Rp 7.061.343.713.
“Mengakibatkan kerugian keuangan pada pemerintah daerah Kabupaten Takalar senilai Rp. 7.061.343.713. Hal ini sesuai dengan hasil pemeriksaan atau audit perhitungan kerugian negara yang telah dikeluarkan 3 Februari 2023 yang lalu,” bebernya.
Dalam kasus ini, pasal yang disangkakan terhadap tersangka ialah Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.(*)
Tinggalkan Balasan