Kejati Sulsel Tegaskan Penegakan Hukum Berkualitas dan Independen di Hadapan Komisi III DPR
MAKASSAR, TEKAPE.co – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menegaskan komitmennya menjalankan penegakan hukum yang berkualitas, independen, dan berorientasi pada keadilan restoratif dalam kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI di Makassar, Jumat (6/2/2026).
Dalam forum tersebut, Kepala Kejati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi memaparkan capaian kinerja sekaligus tantangan institusinya di tengah transisi hukum nasional menyusul penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Menurut Didik, paradigma penegakan hukum kini tidak lagi semata menitikberatkan pada pemidanaan, tetapi pada pemulihan kerugian dan harmoni sosial.
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah berhasil menggeser orientasi penegakan hukum dari semata-mata pemidanaan (retributif) menjadi pemulihan keadaan (restoratif), yang dibuktikan dengan pelaksanaan Restorative Justice yang kini tervalidasi melalui penetapan pengadilan,” tegas Didik Farkhan dalam keterangan resminya yang diterima media.
Hingga Januari 2026, Kejati Sulsel telah mengekspose 12 perkara melalui mekanisme Restorative Justice, dengan 11 perkara disetujui. Untuk mendukung implementasi KUHP baru, institusi ini juga menandatangani nota kesepahaman dengan pemerintah daerah se-Sulawesi Selatan terkait penerapan pidana kerja sosial (Social Service Order) guna mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan.
Di bidang tindak pidana korupsi, Kejati Sulsel tengah menangani dugaan penyimpangan pengadaan bibit nanas di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Didik menyebut adanya indikasi mark-up anggaran, meski perhitungan kerugian negara masih menunggu audit.
“Dalam kasus bibit nanas, ada mark-up. Kendala kita soal kerugian negara karena di BPK tidak ada temuan, sehingga kami meminta perhitungan kerugian negara di BPKP,” jelas Kajati Sulsel.
Kejati juga menegaskan komitmen penegakan integritas internal dengan menindak aparat yang terlibat pelanggaran, termasuk dalam kasus korupsi Dana ZIS BAZNAS Enrekang yang menjerat mantan pejabat kejaksaan.
Paparan tersebut mendapat dukungan dari anggota Komisi III DPR RI. Sarifuddin Sudding dari Fraksi PAN meminta Kejaksaan tetap berani mengusut perkara besar tanpa intervensi.
“Saya berharap Kajati dan jajaran, termasuk Aspidsus yang punya integritas dan pengalaman membongkar kasus besar, ini dibongkar. Siapapun di belakangnya, jangan mau ada intervensi, kita dukung penuh tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” ujar Sarifuddin Sudding.
Anggota Komisi III lainnya, Rudianto Lallo dari Fraksi NasDem, menekankan pentingnya kualitas penanganan perkara korupsi.
“Silakan jalan soal pemberantasan korupsi, kami di Komisi III bersama bapak. Tapi jangan mengejar kuantitas tapi kualitas nol. Saya tekankan kualitas kasus yang ditangani dengan kerugian negaranya besar,” kata Rudianto Lallo.
Sementara itu, I Wayan Sudirta dari Fraksi PDI Perjuangan menyatakan akan menindaklanjuti masukan teknis Kejati Sulsel terkait kendala implementasi KUHAP baru di tingkat pusat.
Di akhir pertemuan, Kejati Sulsel meminta dukungan politik dan anggaran dari Komisi III DPR RI agar pelaksanaan penegakan hukum di wilayah Sulawesi Selatan berjalan optimal serta memberikan kepastian hukum yang adil dan humanis bagi masyarakat. (*)



Tinggalkan Balasan