Kejati Sulsel Selidiki Dana Hibah Rp17,5 Miliar KONI
MAKASSAR, TEKAPE.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyelidiki dugaan penyimpangan dana hibah Rp17,5 miliar yang diterima Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulsel untuk persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh–Sumatera Utara 2024.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, penyelidikan masih dalam tahap klarifikasi.
“Belum ada saksi yang diperiksa, baru keterangan klarifikasi saja,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).
Tim pidana khusus Kejati menelusuri jumlah pasti dana hibah yang diterima dan penyalurannya.
Sejumlah pengurus cabang olahraga telah dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Yang jelas, cabor penerima hibah sudah dimintai klarifikasi,” kata Soetarmi.
Status Ketua KONI Sulsel, Yasir Machmud, masih simpang siur.
Soetarmi menyebut belum mengetahui apakah Yasir sudah diperiksa. Namun Yasir mengaku telah dipanggil penyidik dan menyerahkan dokumen penggunaan anggaran.
Menurut Yasir, sekitar Rp16,6 miliar digunakan untuk kebutuhan utama persiapan PON, mulai tiket pesawat, peralatan pertandingan, pemusatan latihan, tes fisik, vitamin, obat-obatan, hingga uang saku atlet. Adapun Rp900 juta dipakai untuk operasional KONI.
Sementara Rp14 miliar lain, kata Yasir, dikelola langsung Dinas Pemuda dan Olahraga Sulsel untuk akomodasi, transportasi, dan kebutuhan kontingen di Aceh–Sumut.
“Dana Rp14 miliar itu bukan di KONI,” ujarnya.
Yasir, yang juga politikus Gerindra, menegaskan penggunaan anggaran fokus pada kepentingan atlet. Ia menyebut pengurus KONI sepakat tidak menerima tunjangan sejak Juli hingga Desember 2024.
“Fokus kami agar atlet bisa tampil maksimal di PON,” katanya.
KONI Sulsel sebelumnya mengajukan anggaran Rp35 miliar, namun hanya terealisasi Rp17,5 miliar.
Dari jumlah itu, sebagian besar dialokasikan untuk bonus atlet peraih medali, sesuai Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 16 Tahun 2024.
Sulawesi Selatan menurunkan lebih dari 400 atlet, pelatih, dan ofisial dalam PON XXI. (Rid)



Tinggalkan Balasan