Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kejari Sinjai Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi SPAM, Ungkap Progres Fiktif dan Kerugian Rp1,1 Miliar

Kajari Sinjai, Muhammad Ridwan Bugis, saat menyampaikan penetapan tiga tersangka kasus korupsi proyek IPA SPAM Sinjai Tengah dalam konferensi pers di Aula Kejari Sinjai, Senin (8/12/2025). (ist)

SINJAI, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sinjai Tengah Tahun Anggaran 2021.

Penetapan tersebut diumumkan melalui konferensi pers di Aula Kejari Sinjai, Senin (8/12/2025), dipimpin Kepala Kejari Sinjai, Muhammad Ridwan Bugis.

Tiga tersangka yang diumumkan masing-masing adalah ALT selaku PPK Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulsel, SYD sebagai Direktur Utama PT SKS, serta AAR yang menjabat Direktur PT SKS.

Dua di antaranya, ALT dan AAR, dihadirkan berbaju rompi merah bertuliskan “Tahanan Kejaksaan Negeri Sinjai” dengan pengawalan personel TNI.

“Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani Kepala Kejari Sinjai pada 8 Desember 2025,” ujar Ridwan.

Dalam proses pelaksanaan proyek, ketiga tersangka diduga bersekongkol mengubah spesifikasi teknis hingga tujuh kali tanpa persetujuan Direktorat Pengembangan SPAM Kementerian PUPR.

Perubahan tersebut membuat nilai kontrak melonjak menjadi Rp 11,57 miliar dan durasi pekerjaan bertambah dari 210 hari menjadi 353 hari.

Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan, mulai dari penghilangan item pekerjaan, penggantian material dengan mutu lebih rendah, hingga penambahan pekerjaan di luar kontrak.

Meski realisasi fisik belum mencapai 100 persen, ALT bersama SYD dan AAR tetap menyetujui progres fiktif sebesar 97 persen.

“Untuk memuluskan pencairan pembayaran, penyedia proyek bahkan menyerahkan dana jaminan pekerjaan senilai Rp 810 juta,” kata Ridwan.

Hasil pemeriksaan fisik oleh tim ahli Universitas Sulawesi Barat juga mengungkap berbagai ketidaksesuaian, termasuk item baru bernilai lebih dari Rp 600 juta, material di bawah standar dengan selisih Rp 370 juta, serta item senilai Rp 120 juta yang tidak ditemukan di lokasi pekerjaan.

Perhitungan sementara BPKP Sulsel menaksir kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,189 miliar.

“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pasal primer, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pasal subsider,” tutur Ridwan.

ALT dan AAR ditahan untuk mempercepat proses pemberkasan sekaligus mencegah potensi melarikan diri dan penghilangan barang bukti, sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Adapun SYD tidak ditahan di Sinjai karena lebih dulu ditahan Kejari Dumai dalam perkara serupa dan kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. (Sakril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini