Kejari Pangkep Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Semuanya Pejabat KPU
PANGKEP, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep, resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Pangkep, Tahun 2024.
Ketiga tersangka berasal dari internal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep.
Mereka adalah Ketua KPU Pangkep, satu orang Komisioner KPU, serta Sekretaris KPU yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
BACA JUGA: Kejari Luwu Geledah Kantor Dinas Sosial Terkait Dugaan Korupsi BPNT 2020
Penetapan tersangka diumumkan pada Senin (1/12/2025), setelah penyidik Kejari Pangkep menemukan bukti kuat adanya dugaan penyalahgunaan anggaran hibah penyelenggaraan Pilkada 2024.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara penyidik, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp554 juta.
Informasi penetapan tiga tersangka ini dikutip dari unggahan Instagram infokejadian_pangkep.(*)
BACA JUGA: Kejati Sulsel Gerebek Kantor Penyedia di Bogor, Skandal Bibit Nanas Kian Terbuka



Tinggalkan Balasan