Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kejari Palopo Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara dari Temuan Proyek Puskesmas Sendana

Kejari Palopo terima pengembalian uang kerugian negara proyek pembangunan Puskesmas Sendana

PALOPO, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara, Jumat 30 29 Oktober 2021.

Yakni dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Ruang Rawat Inap Puskesmas Sendana di Kecamatan Sedana.

Pihak Kejari Palopo menerima pengembalian uang negara tersebut sebesar Rp. 204.482.070.

Itu merupakan pengembalian kerugian negara atas kegiatan proyek pembangunan tahun anggaran 2020 lalu.

Pengembalian uang kerugian negara tersebut diserahkan oleh Direktur PT Arkana Indonesia, Syam dan diterima langsung Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palppo Antonius Bangun Silitonga.

Didampingi Kasi Intel Kejari Palopo Heru Rustanto, Antonius Bangun Silitonga mengatakan pengembalian uang tersebut akan dititip di rekening penampungan milik kejaksaan.

“Karena masih ada proses penyelidikan yang kita lakukan, jadi untuk sementara uang ini kami terima dan kami titipkan sementara di rekening penampungan kejaksaan,” kata Antonius Bangun Silitonga.

“Kami juga sudah melakukan pemeriksaan secara maraton mulai dari Direktur PT Arkana Indonesia, Dinas Kesehatan, PPK KPA, PA, Bendahara, tim teknis konsultan pengawas dan tadi terakhir kami periksa adalah Kepala Inspektorat. Kasus ini masih lanjut,” imbuhnya. (usman)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini