Kejari Palopo Rebus Ratusan Gram Sabu, Lelang 24 Ponsel Sitaan
PALOPO, TEKAE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, memusnahkan sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Palopo, Rabu (8/10/2025).
Langkah itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Palopo Nomor: PRIN-864/P.4.12/BPApa.1/09/2025.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Palopo, Agus Susandi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 11 perkara narkotika dan satu perkara ketertiban umum.
“Seluruhnya sudah inkracht,” kata Agus.
Dari total barang bukti, terdapat 527,9721 gram sabu, 2.115 butir trihexyphenidyl (THD), dan 30 papan tramadol.
Sabu dimusnahkan dengan cara direbus, sementara obat-obatan, kantong plastik, serta sejumlah barang bukti lain dibakar.
Beberapa benda seperti timbangan digital dan remote radio dirusak agar tidak bisa digunakan kembali.
Agus menegaskan, seluruh proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur agar tidak ada barang yang berpotensi disalahgunakan.
Selain pemusnahan, Kejari Palopo juga melelang langsung barang bukti berupa telepon genggam yang tidak lagi dibutuhkan dalam proses hukum.
Sebanyak 24 unit ponsel berbagai merek, baik Android maupun iPhone dijual kepada masyarakat yang hadir di lokasi kegiatan.
“Hasil penjualan langsung 24 unit HP mencapai Rp17,6 juta,” ujar Agus.(*)
Tinggalkan Balasan