Kejari Palopo Musnahkan Puluhan Gram Narkotika dan Ribuan Obat Terlarang
PALOPO, TEKAPE.co – Kejari Palopo memusnahkan barang bukti hasil perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jumat (29/8/2025).
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Palopo dengan menghadirkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kepala Kejari Palopo, Ikeu Bachtiar mengatakan, pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak lagi disalahgunakan.
“Prinsipnya, barang bukti ini dihancurkan agar tidak bisa dipakai kembali,” ujar Ikeu dalam sambutannya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika, obat-obatan, hingga alat hisap. Di antaranya sabu-sabu seberat 35,0464 gram (46 sachet), ganja 24,7 gram, tembakau sintetis 466,621 gram, cairan narkotika 2.208,8 gram (23 botol), serbuk putih 1.026,6 gram, serta Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 1.493 butir.
Selain itu, turut dimusnahkan bong, korek api, timbangan digital, hotplate, masker N95, hingga ratusan plastik klip.
Staf Ahli Wali Kota Palopo Bidang Hukum dan Pemerintahan, Amir Santoso, menilai pemusnahan ini merupakan tahap akhir penegakan hukum.
“Pemusnahan dilakukan agar barang bukti tidak dimanfaatkan kembali untuk kejahatan,” kata Amir. Ia berharap kasus narkoba di Palopo bisa terus menurun.
Pemusnahan ini merujuk pada Pedoman Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata kelola benda sitaan dan barang rampasan negara di lingkungan kejaksaan.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh perwakilan Kejari, Pemkot Palopo, Pengadilan Negeri, TNI, Polri, BNN, Lapas, Bapas, dan Dinas Perdagangan. (*)
Tinggalkan Balasan