Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kejari Palopo Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Jual Handphone Rampasan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, musnahkan barang bukti hasil kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Palopo, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo, pada Rabu (12/3/2025).

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palopo Nomor: PRINT-144/P.4.12/Kpa.5/02/2025. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 16 perkara yang telah memiliki putusan hukum tetap.

Barang Bukti yang Dimusnahkan
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Palopo, Agus Susandi, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika dan alat pendukung penyalahgunaannya.

“Pemusnahan ini mencakup berbagai barang bukti dari 16 perkara yang telah inkracht,” ujar Agus Susandi.

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 520 gram sabu-sabu, 33 butir tramadol, 3 set bong, Timbangan digital,Plastik sabu, Sendok sabu, Potongan pipet.

Setiap barang bukti dimusnahkan menggunakan metode yang sesuai. Sabu-sabu direbus hingga larut, timbangan digital dihancurkan dengan palu, sementara bong, plastik sabu, sendok sabu, dan potongan pipet dibakar hingga habis.

Penjualan Handphone Rampasan
Selain pemusnahan barang bukti narkotika, Kejari Palopo juga melakukan penjualan barang rampasan berupa handphone yang telah memiliki putusan hukum tetap.

Sebanyak 14 unit handphone dijual dengan harga terjangkau, berkisar antara Rp 10 ribu hingga Rp 450 ribu.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan optimalisasi pengelolaan barang rampasan negara. Masyarakat yang hadir berkesempatan membeli handphone dengan harga lebih murah dibanding harga pasaran.

Komitmen Kejari Palopo dalam Penegakan Hukum
Pemusnahan barang bukti dan penjualan barang rampasan ini merupakan bentuk komitmen Kejari Palopo dalam menegakkan hukum serta memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.

Dengan adanya kegiatan ini, Kejari Palopo berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba serta pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kegiatan Kejari Palopo, masyarakat dapat mengunjungi laman resmi Kejari Palopo atau mengikuti akun media sosial resminya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini