Kejari Luwu Utara Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTMH
MASAMBA, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Desa Dodolo, Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara.
Kedua tersangka yakni, Plt Kepala Desa Dodolo dan YA selaku pelaksana proyek.
“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan ekspose,” kata Kasi Intel Kejari Luwu Utara, Muh Yusuf Rahman, Kamis 3 Desember 2020.
BACA JUGA:
Tahap Satu Kasus Korupsi Proyek NUSP Masuk Kejaksaan
Proyek yang melibatkan kedua tersangka bersumber dari Dana Desa (DD) Dodolo Tahun 2018-2019 senilai Rp 915.547.500.
Hasil audit investigasi Inspektorat Luwu Utara dan keterangan kedua saksi yang kemudian dijadikan tersangka.
“Akibat dikorupsi negara mengalami kerugian sebesar Rp 281.886.976,” pungkasnya. (*)
BACA JUGA:
Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Korupsi Pipa di Palopo 8 Tahun Penjara
Tinggalkan Balasan