Kejari Luwu Utara Kejar 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
LUWU UTARA, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan memburu tiga tersangka kasus dugaan korupsi.
Ketiga tersangka tersebut yakni Sudarmin, Hamnir alias Bapak Yustika dan Abdul Mud A Sayuti.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Luwu Utara, Muh Yusuf membenarkan pihaknya kini memburu tiga tersangka kasus dugaan korupsi.
BACA JUGA:
Air Terjun Pertemuan, Pesona Tersembunyi di Desa Rappolemba Gowa
“Benar, kami mencari ketiga tersangka itu,” kata Yusuf, Senin 7 Januari 2019.
Ketiganya, lanjut Yusuf, yakni Sidarmin, Hamnir alias Bapak Yustika dan Abdul Mud A Sayuti.
“Kami diperintah kejati untuk menahan ketiga tersangka. Sementara kami masih mencari tahu keberadaan ketiganya,” ucapnya.
BACA JUGA:
Upacara Awal Bulan, Wali Kota Palopo Singgung Soal Ceklock 4 Kali Sehari Bagi ASN
Salah satu tersangka, Sudarmin merupakan mantan pejabat lingkup Pemkab Luwu Utara uang telah pindah tugas ke Kabupaten Maros.
“Mud A Sayuti dikabarkan meninggal dunia namun kami belum pastikan apakah kabar itu benar dan kami mencari tahu kebenaran kabar tersebut,” terangnya.
Diketahui, Sudarmin yang merupakan mantan pejabat lingkup Pemkab Luwu Utara diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Meli tahun 2013 yang merugikan negara Rp 1 miliar lebih.
BACA JUGA:
Pasca Libur Panjang, Siswa SMAN 10 Wajo Kerja Bakti Bersihkan Pekarangan
Hamnir terlibat kasus dugaan korupsi salah satu proyek di sekretariat Pemkab Luwu Timur pada tahun 2004 dengan kerugian negara Rp 127 juta.
Sementara itu, kasus Mud A Sayuti itu tahun 2006 dengan kerugian negara Rp 260 juta. (rindu)
Tinggalkan Balasan