Kejari Luwu Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Umum Inkracht
LUWU, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Selasa, 16 Desember 2025. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Luwu.
Pemusnahan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, didampingi Pelaksana Harian Seksi Perampasan Aset dan Barang Bukti (PAPBB) Hamka Dahlan, serta dihadiri para kepala seksi, jaksa fungsional, dan staf Kejari Luwu. Hadir pula perwakilan Polres Luwu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Belopa, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu.
Dalam sambutannya, Muhandas menyampaikan apresiasi kepada para tamu yang hadir.
“Kami ucapkan terima kasih karena telah hadir di tempat ini dalam kegiatan pemusnahan barang bukti periode Juli 2025 sampai bulan Desember 2025,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemusnahan tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Oleh karena itu kami wajib untuk melakukan pemusnahan barang bukti berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga di kemudian hari tidak lagi dipergunakan untuk melakukan tindak pidana yang lainnya. Saya rasa demikian yang dapat saya sampaikan terima kasih atas perhatiannya. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.”
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh Kepala Kejari Luwu, Plh Seksi PAPBB, serta para saksi dari Polres Luwu, Pengadilan Negeri Belopa, Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 342,2834 gram (86 sachet), 3 bong, 28 sachet kosong, 10 pipet (sendok sabu), 5 pireks, 6 pembungkus rokok, 3 parang, 4 badik, 1 pisau, 1.051 tablet THD, 1.385 butir tramadol, 1 unit telepon genggam, 2 timbangan digital, serta 3 korek api.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, antara lain sabu dihancurkan menggunakan blender, barang berbahan besi dipotong dengan mesin pemotong, dan barang bukti lain dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.
Kejari Luwu menyatakan kegiatan ini merupakan pelaksanaan kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP. Selain menuntaskan pelaksanaan putusan perkara sepanjang 2025, pemusnahan ini juga bertujuan mengurangi penumpukan barang bukti di gudang serta mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti berisiko seperti narkotika, obat-obatan terlarang, dan senjata tajam. (*)



Tinggalkan Balasan