Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kejari Luwu Geledah Kantor DPMD, Telusuri Dugaan Penyalahgunaan Aset Desa Rante Balla

Petugas Kejaksaan Negeri Luwu memeriksa dan menginventarisasi dokumen saat melakukan penggeledahan di Kantor DPMD Kabupaten Luwu terkait penyidikan dugaan penyalahgunaan aset Desa Ranti Balla. (ist)

LUWU, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, Sulawesi Selatan, menggeledah Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Luwu pada Senin (17/11/2025).

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait penyalahgunaan aset Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong.

Penggeledahan dimulai pukul 10.00 Wita, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Luwu Nomor: Print–1318/P.4.35.4/Fd.1/11/2025 tertanggal 13 November 2025.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus), bersama personel intelijen, dikerahkan untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur.

Kasi Pidsus Kejari Luwu, Rama Hadi, memimpin langsung operasi tersebut.

Tim menyasar sejumlah ruangan di Kantor DPMD untuk menelusuri dokumen administrasi, berkas pertanggungjawaban, serta arsip lain yang dinilai berkaitan dengan penyelidikan aset desa.

“Penggeledahan ini adalah bagian dari rangkaian penyidikan guna mendapatkan dokumen-dokumen yang dapat digunakan sebagai alat bukti. Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Rama saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2025).

Ia mengatakan, penyidik membutuhkan dokumen tambahan untuk melengkapi berkas perkara.

Dugaan penyalahgunaan aset desa tersebut disebut berkaitan dengan penggunaan aset yang tidak sesuai peruntukan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Namun, kata Rama, pihaknya baru akan menyampaikan perkembangan temuan setelah penyidikan berjalan lebih jauh.

Selama penggeledahan, pihak DPMD Luwu disebut bersikap kooperatif.

Pejabat dan staf dinas membantu menunjukkan lokasi penyimpanan dokumen serta memberikan akses kepada tim penyidik.

“Kami mengapresiasi sikap kooperatif dari pihak DPMD. Dengan bantuan mereka, proses penggeledahan berjalan lancar dan selesai lebih cepat,” kata Rama.

Penggeledahan berlangsung hingga pukul 12.30 Wita dan berjalan kondusif.

Tim penyidik membawa sejumlah dokumen sebagai barang bukti untuk dianalisis.

Humas Kejari Luwu, Andi Ardiaman menuturkan, penggeledahan itu merupakan langkah lanjutan dari penyidikan yang sudah berjalan sebelumnya.

Ia menegaskan Kejaksaan berkomitmen menuntaskan dugaan penyalahgunaan aset desa tersebut secara profesional.

“Penyidikan akan terus berproses. Kami menekankan komitmen Kejaksaan Negeri Luwu untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan,” ujar Ardiaman.

Pengembangan kasus diperkirakan akan berlanjut dengan pemanggilan sejumlah pihak yang diduga mengetahui alur pengelolaan aset Desa Rante Balla.

Sebelumnya, Kejari Luwu telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik terkait dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa Ranteballa, EP.

Kasi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardi Aman mengatakan, Tahap II dilaksanakan pada Rabu (30/7/2025), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Pelimpahan tersebut sempat tertunda lantaran tersangka beberapa kali mangkir dari pemanggilan dengan alasan menjalani pengobatan di sejumlah tempat.

“Tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh penyidik Polres Luwu pada Selasa (29/7/2025) dan keesokan harinya dilakukan penyerahan tersangka serta barang bukti ke Kejari Luwu,” kata Ardi dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (31/7/2025).

EP diduga melakukan pungutan liar terkait penerbitan dokumen objek pajak baru (SPOP) serta surat keterangan kepemilikan tanah milik warga di Desa Ranteballa.

“Dugaan penyalahgunaan kewenangan ini terjadi sejak EP dilantik sebagai Kepala Desa Ranteballa pada April 2022, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Luwu Nomor 217/IV/2022,” ujar Ardi.

Ia menuturkan, sejak Mei 2022 EP mulai melakukan pungutan terhadap masyarakat untuk penerbitan surat-surat administrasi kepemilikan tanah.

“Ia juga dibantu oleh seseorang bernama Juaidi Sampe dalam melakukan pungutan tersebut,” kata Ardi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini