Kejari Luwu Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Dana Hibah Kelompok Tani Kakao
LUWU, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu mengeksekusi pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Hibah Kelompok Tani Kakao pada Program Readsi di Kabupaten Luwu Tahun 2020. Eksekusi ini berlangsung pada Selasa, 11 Maret 2025.
Eksekusi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Intelijen, serta Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa selaku eksekutor menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8013 K/Pid.Sus/2024 terhadap terpidana Ir. Isnawati Kadir, yang merupakan Direktur Utama CV Marga.
Dalam pernyataannya, Kepala Kejari Luwu menegaskan bahwa Ir. Isnawati Kadir terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Terpidana diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp487.516.000. Uang tersebut telah disita sejak tahap penyidikan dan akan disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI KCP Luwu,” jelas Zulmar Adhy Surya.
Selain Ir. Isnawati Kadir, dua terpidana lain dalam kasus ini, yakni Andi Albaruddin Picunang dan Tawakkal, juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain eksekusi pembayaran uang pengganti, Kejari Luwu juga telah melaksanakan eksekusi penjara terhadap ketiga terpidana.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menegakkan hukum dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
“Eksekusi ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan korupsi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.”
“Dengan putusan ini, diharapkan ada peningkatan pengawasan dalam penggunaan dana hibah, sehingga benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas Zulmar.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dana hibah yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan petani kakao di Kabupaten Luwu malah diselewengkan.
Kejari Luwu menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi, terutama yang merugikan masyarakat luas.(*)
Tinggalkan Balasan