Kejari Lutra Bongkar Dugaan Korupsi Dana Bantuan Padat Karya, Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
MASAMBA, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan, membongkar kasus dugaan korupsi dana bantuan padat karya produktif infrastruktur, sarana dan prasarana pengembangan jalan produksi pertanian dalan rangka pemulihan ekonomi nasional dampak Covid-19 Tahun Anggaran 2020.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan yang berasal dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian itu. Ketiganya masing-masih, YFA, BS, dan HS.
Selain menetapkan tiga tersangka, Kejari Luwu Utara juga menyita barang bukti uang Rp 300 juta yang diduga potongan dari 35 persen dari setiap kelompok tani di Kecamatan Mappideceng.
Kepala Kejari Lutra, Haedar mengatakan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan sampai saat ini uang dari pemotongan yang diamankan Rp 300 juta.
“Uang tersebut disetor kepada fasilitator dan oknum pegawai di Dinas Pertanian Luwu Utara,” kata Haedar, Rabu 24 Februari 2021.
Haedar mengungkapkan, pagu anggaran sebesar Rp 1 miliar itu telah bergulir di penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Lutra.
“Ketiga tersangka ini mengatakan kepada kelompok tani di Desa Sumber Wangi dan Sumber Harum, Kecamatan Mappideceng bahwa potongan 35 persen itu untuk biaya adminstrasi, ATK, sementara dalam petunjuk teknis kegiatan biaya administrasi dan ATK hanya 3 persen dari anggaran yang telah diberikan,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan