Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kejari Aceh Singkil Tetapkan AS, Tersangka Kasus Penyelewengan Dana Desa

Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menetapkan "AS" sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Desa (DD), di Kampung Kuta Batu, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil. Senin 2 September 2024, sekira pukul 16.30 WIB.(ist)

ACEH SINGKIL, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menetapkan “AS” sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Desa (DD), di Kampung Kuta Batu, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, untuk Tahun Anggaran (TA) 2021 hingga 2022.

AS yang merupakan mantan Kades Kuta Batu, itu ditetapkan sebagai tersangka pada, Senin 2 September 2024, sekira pukul 16.30 WIB.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil penyidikan yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Aceh Singkil. Dan setelah dilakukan ekspose perkara, AS kemudian ditetapkan sebagai tersangka utama atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Muhammad Junaidi, Melalui Kepala Seksi Intelijen, Budi Febriandi, mengatakan bahwa, berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dan transparan, terutama yang merugikan keuangan negara dan kepentingan masyarakat.

“Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dan transparan dalam kasus dugaan penyelewengan dana desa di Kampung Kuta Batu. Penetapan tersangka “AS” merupakan langkah penting dalam proses penyidikan yang kami lakukan berdasarkan bukti-bukti yang ada,” ucapnya, Senin 2 September 2024.

Pihaknya memastikan bahwa, proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

“Atas perbuatannya tersangkat dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, tersangka juga disangka melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 dalam undang-undang yang sama,” terang Budi Febriandi,

Budi menjelaskan, dugaan penyimpangan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp651.390.185,45 sebagaimana tertuang dalam laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil pada 16 Agustus 2024.

Penahanan terhadap “AS” dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/L.1.25/Fd.1/09/2024, dengan masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 2 September hingga 21 September 2024.

Diketahui, AS menjabat sebagai Kades Kuta Batu pada periode 2020-2023.(Wahyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini