Kejaksaan Tetapkan Mantan Direktur PDAM Tirta Bukae Lutra Tersangka Korupsi
MASAMBA, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bukae.
Dua tersangka yaitu AR sebagai mantan Direktur PDAM Tirta Bukae dan NA salah satu tim teknisi lapangan.
“AR dan Na telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 100 juta dalam kasus tersebut,” kata Kepala Kejari (Kajari) Luwu Utara, Haedar, Senin 22 November 2021.
Keduanya dituding melakukan penyalahgunaan wewenang dan menimbulkan kerugian negara dan dijerat Pasal 2 dan 3 tentang Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.
“Keduanya ditahan di sel Mapolres Lutra karena ditakutkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” terangnya.
Diketahui, AR menjabat sebagai Direktur PDAM Tirta Bukae sejak awal tahun 2017 lalu. (ale)
Tinggalkan Balasan