Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kejaksaan Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pembangunan RS Mitra Pratama Belejen Enrekang

Ilustrasi. (net)

ENREKANG, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan penyalahgunaan anggaran perencanaan pembangunan Rumah Sakit Mitra Pratama Belajen, Rabu 11 Januari 2023.

Sebelumnya, penyidik Kejari Enrekang menetapkan tiga tersangka dari PT. Teknik Eksakta, di antaranya, AAS direktur utama (dirut), AW selaku team leader, dan MAH sebagai staf team leader.

Kasi Intelejen Kejari Enrekang, Andi Zainal mengatakan, tersangka baru yang ditetapkan adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

BACA JUGA:
Mantan Bupati Luwu Diperiksa Kejaksaan Soal Kasus Mafia Tanah Islamic Center

“Tersangkanya Haris Amin, selaku KPA yang juga menjabat sebagai PPK. Penetapan tersangka itu setelah dilakukan pemeriksaan,” kata Andi Zainal.

Nilai kontrak pekerjaan perencanaan pembangunan rumah sakit ini senilai Rp584.202.000 tahun anggaran 2021.

Andi Zainal menegaskan, kasus tersebut akan terus bergulir dengan menghadirkan tersangka, bukti-bukti, hingga sejumlah saksi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini