Kejaksaan Dalami Dugaan Penggelapan Dana Hibah yang Seret Oknum Anggota DPRD Luwu
LUWU, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, mendalami kasus dugaan penggelapan dana hibah yang menyeret nama salah satu anggota DPRD Kabupaten Luwu, berinisial SPB.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Luwu, Andi Ardiaman mengungkapkan, penyelidikan masih terus berproses.
Hingga saat ini, kata Andi Ardiaman, penyidik telah memintai keterangan dari lima orang saksi terkait kasus tersebut.
BACA JUGA: Tiga Perangkat Desa di Luwu Ditersangkakan, Dana Desa Raib Rp239 Juta
Hal itu disampaikan Andi Ardiaman saat kegiatan Coffee Morning bersama para jurnalis di Kantor Kejari Luwu, Selasa (7/10/2025).
“Saat ini masih tahap penyelidikan, dan sudah ada lima orang yang kami mintai keterangan,” jelas Andi Ardiaman di hadapan wartawan.
Sebelumnya, seorang warga Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, mengaku pernah dipanggil oleh penyidik Kejari Luwu untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan penggelapan dana hibah tersebut.
Warga yang enggan disebut namanya itu membenarkan bahwa dirinya telah diperiksa oleh pihak Kejaksaan dalam rangka penyelidikan yang tengah berjalan.
Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait aliran dana hibah yang disebut-sebut berasal dari perusahaan yang beroperasi di wilayah Desa Rante Balla.
“Itu yang ditanyakan saya, tapi saya bilang saya tidak tahu,” ucap warga tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (21/7/2025) lalu.
Nama SPB, kini menjadi sorotan publik setelah disebut-sebut dalam proses penyelidikan kasus tersebut.
Meski begitu, Andi Ardiaman, belum membeberkan lebih jauh mengenai materi perkara, termasuk asal-usul dan mekanisme penyaluran dana hibah yang diduga disalahgunakan.
Kejari Luwu menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan penyimpangan tersebut.
Masyarakat berharap, apabila benar terbukti adanya pelanggaran hukum, penegakan hukum terhadap SPB dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu. (*)
Tinggalkan Balasan