Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kejagung Serahkan Rp13 Triliun Hasil Kasus Korupsi CPO ke Negara

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin penyerahan uang hasil perkara korupsi CPO senilai Rp13 triliun kepada negara di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025). Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara. (ist)

JAKARTA, TEKAPE.co – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyerahkan uang hasil perkara korupsi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) senilai Rp13 triliun kepada negara.

Penyerahan yang berlangsung di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025), turut dihadiri Presiden Prabowo Subianto.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, penyerahan uang hasil rampasan negara itu merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam memperkuat penegakan hukum di sektor yang berdampak langsung terhadap hajat hidup rakyat.

“Khususnya sektor-sektor yang menyangkut harkat hidup masyarakat. Kami ingin memastikan keadilan ditegakkan dan kerugian negara dipulihkan,” kata Burhanuddin dalam sambutannya.

Burhanuddin menjelaskan, uang hasil penyitaan dari perkara korupsi CPO tersebut telah diserahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara.

“Barang rampasan negara berupa uang kami serahkan ke Kemenkeu. Eksekusinya telah dilakukan, dan hari ini diserahkan secara resmi,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kejaksaan juga tengah menangani sejumlah perkara korupsi lain di sektor strategis, seperti garam, gula, dan baja, yang dinilai berpengaruh langsung pada ekonomi rakyat.

Dalam kasus korupsi CPO, tiga perusahaan besar terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan anak perusahaan PT Permata Hijau Group, yaitu PT Nagamas Palmoil Lestari.

Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung menghukum PT Wilmar Group membayar uang pengganti sebesar Rp11,88 triliun, sedangkan PT Musim Mas diwajibkan membayar Rp4,89 triliun.

Dari jumlah tersebut, PT Musim Mas telah menyetor Rp1,18 triliun, dan PT Nagamas Palmoil Lestari menyerahkan Rp186,4 miliar ke Kejaksaan Agung.

Burhanuddin menegaskan, upaya Kejaksaan memulihkan keuangan negara akan terus diperkuat.

“Penegakan hukum bukan hanya menghukum pelaku, tapi juga mengembalikan kerugian negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya. (Ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini