Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kejagung Nonaktifkan Tiga Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara usai Jadi Tersangka KPK

Jaksa Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam operasi tangkap tangan. (ist)

JAKARTA, TEKAPE.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberhentikan sementara Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, bersama dua bawahannya setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)menetapkan mereka sebagai tersangka dugaan pemerasan.

Ketiganya kini dinonaktifkan dari jabatan struktural sekaligus dari status sebagai pegawai negeri sipil.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, keputusan tersebut berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Kajari dan Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara sebagai Tersangka Pemerasan

“Yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara sebagai PNS Kejaksaan,” kata Anang di Jakarta, Minggu (21/12/2025).

Dengan status tersebut, ketiga jaksa tidak lagi menerima gaji maupun tunjangan selama proses hukum berlangsung.

Adapun tiga pejabat yang dinonaktifkan itu adalah Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna Fariadi.

BACA JUGA: Bupati Bekasi Terjerat OTT KPK, Ade Kuswara Jadi Tersangka Suap Proyek

Terkait Tri Taruna Fariadi yang hingga kini belum ditahan, Anang menyatakan Kejagung siap membantu KPK melakukan pencarian.

“Kami pasti membantu KPK. Kalau yang bersangkutan ditemukan, akan kami serahkan ke penyidik,” ujarnya.

Anang menegaskan Kejaksaan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum yang sedang ditangani KPK.

Dalam perkara ini, KPK menduga ketiganya terlibat praktik korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara untuk tahun anggaran 2025–2026.

Dua tersangka, Albertinus dan Asis, telah ditahan.

Sementara Tri Taruna Fariadi diduga melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan dan kini berstatus buron.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut nilai aliran dana yang diduga diterima Albertinus mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

Dana itu diduga berasal dari pemerasan, pemotongan anggaran internal Kejari Hulu Sungai Utara, serta penerimaan tidak sah lainnya.

Menurut Asep, dari praktik pemerasan saja, Albertinus diduga menerima sekitar Rp804 juta sepanjang November hingga Desember 2025.

Aliran dana tersebut diduga disalurkan melalui Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi sebagai perantara.

Selain itu, KPK juga mendalami dugaan pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara melalui bendahara, yang disebut digunakan sebagai dana operasional pribadi oleh tersangka.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini