Kasus UU ITE: Usai Divonis 3 Bulan, Jurnalis Asrul Ajukan Banding
PALOPO, TEKAPE.co – Jurnalis berita.news Muhammad Asrul telah divonis selama tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan.
Asrul divonis melakukan pencemaran nama baik lewat pemberitaan kasus dugaan korupsi, terhadap pelapor Farid Kasim Judas (FKJ), anak angkat Walikota Palopo HM Judas Amir, yang saat ini menjabat Kepala BKPSDM Palopo dan Plt Kepala DP2KB Palopo.
Advokat publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Azis Dumpa mengatakan pihaknya selaku yang mendampingi terdakwa akan mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan hakim.
BACA JUGA:
Divonis 3 Bulan, Jurnalis Asrul: Ini Tantangan Wartawan Bongkar Kasus Dugaan Korupsi di Palopo
Menurut Azis vonis tersebut adalah sebuah preseden buruk bagi perlindungan kemerdekaan pers dan demokrasi. Padahal hakim, kata dia, telah mengakui dalam putusannya berita itu merupakan produk jurnalistik.
“Media Berita News sudah memenuhi standar sebagai perusahaan pers, sehingga seharusnya tidak dipidana,” ujar Azis, Selasa 14 Desember 2021.
“Bagaimana pun juga pemidanaan terhadap jurnalis tidak akan memperbaiki kualitas pers dan demokrasi,” imbuhnya.
Sebaliknya, lanjut Azis, akan membungkam kemerdekaan pers, karena membuat jurnalis takut menulis berita, hal ini membahayakan demokras.
Putusan penjara selama tiga bulan terhadap Muhammad Asrul, kata Azis menjadi anomali ditengah kritik tajam terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Putusan ini juga menjadi anomali di tengah kritik tajam dan terhadap UU ITE, yang saat ini masuk dalam prolegnas untuk direvisi karena telah menelan banyak korban kriminalisasi termasuk jurnalis,”pungkasnya. (rindu)
Tinggalkan Balasan