Kasus Pembakaran Kantor PT RCP: Polisi Tegaskan Penangkapan Tak Langgar Aturan
MOROWALI, TEKAPE.co – Polres Morowali membantah adanya pelanggaran prosedur dalam penangkapan terduga pelaku pembakaran Kantor PT Raihan Catur Putra (RCP) di Kabupaten Morowali.
Polisi menegaskan seluruh tindakan yang dilakukan aparat telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Erick Wijaya Siagian mengatakan, penangkapan dilakukan pada Minggu (4/1/2026), di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir.
BACA JUGA: Polres Morowali Amankan Tiga Terduga Pelaku Pembakaran Kantor PT RCP
Penindakan itu merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan saksi dan rangkaian penyelidikan atas kasus pembakaran kantor perusahaan tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, terdapat beberapa orang yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa pembakaran,” kata Erick dalam keterangan resminya, Senin (5/1/2026).
Menurut Erick, situasi di lapangan sempat memanas saat petugas berupaya mengamankan para terduga pelaku.
Salah seorang di antaranya disebut tidak kooperatif dan melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis parang.
Dalam insiden itu, seorang anggota kepolisian mengalami luka di bagian tangan.
Polisi kemudian berhasil melumpuhkan dan mengamankan terduga pelaku tersebut. Penangkapan berlanjut terhadap dua terduga pelaku lainnya.
Meski awalnya bersikap kooperatif, salah satu terduga pelaku kemudian menolak dibawa ke Mapolres Morowali.
Aparat kepolisian mengambil tindakan tegas dan terukur sebelum akhirnya membawa ketiga terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Morowali meminta masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Polisi juga mengimbau publik untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)



Tinggalkan Balasan