Kasus Kepala Samsat Makassar Tak Netral di Pilgub Sulsel Naik ke Penyidikan
MAKASSAR, TEKAPE.co – Kepala Samsat Makassar, Yarham Yasmin terbukti tidak netral dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Sulsel 2024.
Selain Yarham, dua ASN lingkup Pemprov Sulsel juga dinyatakan terbukti tidak netral.
Ketidaknetralan itu terbukti setelah foto yang menunjukkan dirinya mendukung pasangan Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi, hingga beredar luas di media sosial.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel memastikan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan oleh Sentra Gakkumdu.
Berdasarkan hasil rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu, tim penyidik menyatakan bahwa dua alat bukti telah cukup untuk menaikkan status kasus ini ke penyidikan.
Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Sulsel, Abdul Malik usai rapat bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Minggu 6 Oktober 2024.
“Kami telah mengidentifikasi adanya pelanggaran pidana pemilu yang melibatkan ASN dan langkah selanjutnya adalah penyidikan,” ungkapnya.
Pelanggaran ini dianggap melanggar Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu.
Atas dasar itu, Yarham Yasmin bersama dua oknum ASN lainnya dianggap merusak proses pemilihan umum yang adil dan bebas.
Berkas kasus saat ini sedang disusun oleh sekretariat Gakkumdu untuk diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Sulsel.
Dia juga Bawaslu mengimbau seluruh ASN untuk tetap menjaga netralitas dan menghindari keterlibatan dalam politik praktis selama pemilu berlangsung.(*)
Tinggalkan Balasan