Kasus Kekerasan Seksual Oknum Pengacara di Palopo SP3, Kasat Reskrim: Korban Cabut Laporan
PALOPO, TEKAPE.co – Satreskrim Polres Palopo, telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 terhadap oknum pengacara inisial AA.
Diketahui, Pengacara AA dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan pada 24 Juni 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah SP3,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid, Kamis 22 Agustus 2024.
BACA JUGA: Kronologi Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan oleh Oknum Pengacara di Palopo
Penghentian penyidikan kasus ini mengacu pada pencabutan laporan dari korban dan tidak dapat memenuhi pentunjuk dari pihak kejaksaan.
“Ada pentunjuk dari kejaksaan yang tidak dapat dipenuhi dan juga korban telah mencabut laporannya,” ungkap.
“Setelah ada kesepakatan damai, korban mencabut laporannya,” imbuh Sayeb.
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan di Kota Palopo, Sulsel, diduga mengalami kekerasan seksual.(*)
Tinggalkan Balasan