Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kasus Dugaan Pengeroyokan Warga oleh Polisi Maros Naik Penyidikan

Bripda AN (23), anggota Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polres Maros, menjalani pemeriksaan terkait dugaan pengeroyokan terhadap warga bernama Akbar yang terjadi pada malam pergantian tahun di kawasan Pantai Tak Berombak (PTB), Maros, di Mapolres Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/1/2026). (ist)

MAROS, TEKAPE.co – Polres Maros, menaikkan status kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga ke tahap penyidikan.

Terlapor dalam perkara ini adalah Bripda AN, anggota Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Maros.

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya menyatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (31/1/2025) malam, sekirapukul 23.46 Wita di kawasan Pantai Tak Berombak (PTB), Jalan Gladiol, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.

BACA JUGA: Diduga Dikeroyok Polisi, Warga Maros Babak Belur Usai Main Petasan

Insiden bermula saat korban berinisial Akbar menyalakan petasan di lokasi pengamanan malam pergantian tahun.

Petasan tersebut dilaporkan meletus dan mengenai kaki Bripda AN yang sedang bertugas.

Teguran dari aparat memicu adu mulut dengan korban, sebelum akhirnya dilerai oleh pengunjung di lokasi.

BACA JUGA: Seorang Perempuan Diciduk di Bentenge Bulukumba, Polisi Sita Sabu Siap Edar

“Petasan mengenai kaki anggota. Sempat terjadi cekcok, namun sudah dipisahkan,” kata Dougla di Mapolres Maros, Sabtu (3/1/2026).

Namun ketegangan tidak berhenti di situ.

Bripda AN disebut kembali ke pos pengamanan, lalu mendatangi lokasi kejadian bersama sejumlah personel lain.

Dugaan penganiayaan terjadi ketika korban hendak dibawa ke Posko Jatanras Polres Maros.

Polres Maros telah memeriksa sedikitnya dua saksi dari masyarakat serta 13 anggota kepolisian yang diduga berada di sekitar lokasi kejadian.

Hasil gelar perkara internal menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana, sehingga status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Perkara resmi kami naikkan ke penyidikan,” ujar Douglas.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum, serta Pasal 466 ayat (1) dan Pasal 472 KUHP.

Di luar proses pidana, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Maros juga melakukan pemeriksaan etik terhadap terlapor.

Dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik akan diputuskan melalui sidang etik Polri.

“Atas nama pimpinan Polres Maros, kami menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga, dan masyarakat,” kata Douglas.

Ia menegaskan tidak ada perlakuan istimewa bagi anggota kepolisian yang terbukti melanggar hukum.

Hingga kini, Bripda AN masih berstatus terlapor.

Penyidik juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Kasus ini mencuat ke publik setelah sebuah video yang diduga merekam aksi penganiayaan terhadap korban beredar di media sosial, salah satunya melalui akun Instagram @maros.informasi.

Dalam unggahan tersebut, korban tampak mengalami lebam di bagian wajah.

Keluarga korban turut mengklaim bahwa kekerasan berlanjut saat Akbar berada di Mapolres Maros, termasuk dugaan adanya tekanan untuk menandatangani surat perdamaian.

Klaim tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini