Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Khusus Nelayan di Luwu Timur Naik ke Penyidikan
MALILI, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur telah meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah khusus nelayab tahun anggaran 2015 menjadi penyidikan.
Hanya saja, penyidik kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara ini.
Kepala Kejari Luwu Timur Yadyn mengatakan, penetapan status penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: PRINT- 146/P.4.36/Fd.1/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.
BACA JUGA:
Mangkrak Sejak 2019, Proyek Gedung Perpustakaan Lutra Diusut Kejaksaan
“Dinaikkan statusnya yang sebelumnya penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Yadyn kepada wartawan, Sabtu 27 Mei 2023.
Yadyn menuturkan, total anggaran pelaksanaan pembangunan rumah khusus nelayan tersebut sejumlah Rp 7.514.729.000 atau Rp 7.5 miliar bersumberkan dari APBN Kementerian PUPR.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim teknis ditemukan fakta ketidaksesuain spesifikasi antara RAB dan gambar prototype rumah khusus nelayan,” katanya.
BACA JUGA:
Mantri Bank Plat Merah di Makassar Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR Rp2,6 Miliar
“Dengan fisik bangunan terpasang dan terdapat fakta beberapa item pelaksanaan kegiatan tidak dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana,” sambungnya.
Yadyn juga mengatakan, ada indikasi ketidaksesuaian spesifikasi bangunan dan tidak dilaksanakannya sejumlah kegiatan pekerjaan tersebut, sehinga menimbulkan kerugian keuangan negara.(*)
BACA JUGA:
Dianggap Kooperatif, 4 Tersangka Kasus Korupsi NUSP-2 di Palopo Tidak Ditahan
Tinggalkan Balasan