Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kasus Dana Hibah KONI Maros Dilimpahkan ke Tipikor, Dua Tersangka Ditahan

Kantor Kejaksaan Negeri Maros. (ist)

MAROS, TEKAPE.co – Polda Sulawesi Selatan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Maros tahun anggaran 2016 ke kejaksaan.

Perkara itu kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros untuk proses hukum lanjutan.

Kepala Kejari, Maros Febriyan M membenarkan pelimpahan tersebut.

BACA JUGA: Dua Kasus Dugaan Korupsi Mandek di Kejaksaan Palopo, Diduga “Selesai di Meja”

“Benar, kami menerima pelimpahan perkara dari Polda Sulsel dengan dua orang tersangka,” kata Febriyan saat dikonfirmasi, Minggu (15/2/2026).

Dua tersangka yang dimaksud adalah M Imran Yusuf, yang saat itu menjabat Ketua KONI Kabupaten Maros, serta bendahara Rahim T.

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan sekitar Rp 500 juta.

Menurut Febriyan, perkara tersebut telah memasuki tahap pelimpahan untuk disidangkan.

Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus telah menyerahkan berkas ke pengadilan pada 12 Februari 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros Adri Renaldy menjelaskan, pelimpahan dilakukan ke Pengadilan Tipikor Makassar.

Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.

Kedua tersangka kini telah ditahan oleh kejaksaan untuk kepentingan proses persidangan.

Adapun soal kemungkinan keterlibatan pihak lain, kejaksaan menyatakan masih menunggu fakta yang terungkap di persidangan.

“Untuk ada tidaknya pihak lain yang terlibat, kita lihat nanti dalam fakta persidangan,” ujar Adri.

Sementara jadwal sidang masih menunggu penetapan dari majelis hakim.

Kejaksaan belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun peran masing-masing tersangka, dan menyatakan keterangan lebih lanjut akan disampaikan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini