Kasus Bibit Nanas Rp60 Miliar, Kejati Sulsel Cegah Mantan Pj Gubernur Sulsel ke Luar Negeri
MAKASSAR, TEKAPE.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) mencegah mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, bepergian ke luar negeri.
Pencegahan itu juga diberlakukan terhadap lima orang lainnya yang terkait dalam penyidikan perkara dugaan korupsi.
Dari lima orang tersebut, tiga merupakan aparatur sipil negara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Sementara dua lainnya masing-masing berstatus direktur perusahaan dan karyawan swasta.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi mengumumkan langkah pencegahan itu dalam konferensi pers di kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (30/12/2025).
Dalam kesempatan itu, Didik didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Rachmat Supriady, Asisten Intelijen Ferizal, Koordinator Pidsus Masmudi, Kepala Seksi Operasi Pidsus Hary Surahman, serta Kepala Seksi Penerangan Hukum Soetarmi.
Menurut Didik, pencegahan dilakukan demi kelancaran proses penyidikan.
“Langkah ini untuk memastikan penyidikan berjalan optimal serta menghindari kemungkinan pihak-pihak terkait melarikan diri atau menghambat proses hukum,” ujarnya.
Adapun enam orang yang dicegah tersebut yakni Bahtiar Baharuddin (BB) (54), PNS sekaligus mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan.
Selain itu, terdapat HS (51), ASN Pemprov Sulsel; RR (35), ASN; dan UN (49) ASN.
Dua nama lainnya adalah RM (55), wiraswasta yang menjabat Direktur Utama PT AAN, serta RE (40), karyawan swasta.
Sebelum mengajukan pencegahan ke luar negeri, tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Sulsel telah memeriksa Bahtiar Baharuddin secara intensif pada Rabu (17/12/2025).
Pemeriksaan berlangsung sekitar sepuluh jam.
Pemeriksaan tersebut difokuskan pada kebijakan pengadaan bibit nanas dengan nilai anggaran sekitar Rp60 miliar.
Penyidik mendalami dugaan adanya penggelembungan harga serta indikasi pengadaan yang tidak sesuai fakta.
Kejaksaan menyatakan, hingga saat ini keenam orang yang dicegah masih berstatus sebagai saksi.
Penyidik masih terus menelusuri proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan proyek pengadaan bibit nanas tersebut.(*)



Tinggalkan Balasan