Kasi Pidsus Kejari Palopo Terima Denda Salah Satu Terpidana Kasus Korupsi Pipa
PALOPO, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo menerima uang senilai Rp 200 juta dari keluarga salah satu terpidana kasus korupsi pipa di Palopo, Kamis 18 Maret 2021.
Uang tersebut sebagai pembayaran denda pengganti tindak pidana korupsi.
Uang tersebut diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Palopo I Nyoman Sugiartha, SH. MH di ruang kerjanya.
BACA JUGA:
Mantan Plt Kadis PUPR Palopo Ajukan Banding Usai Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Pembayaran ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar nomor : 61/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mks tanggal 12 Januari 2021, dimana salah satu terpidana kasus korupsi pipa di Palopo yakni Hamsyari divonis 5 tahun 6 Bulang penjara
“Terpidana (Hamsyari) dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Adapun uang denda Rp 200 juta dan biaya perkara Rp 5.000 disetor ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Palopo,” kata I Nyoman.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tindak PidanĂ Korupsi Makassar menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara kepada lima terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pipa di Palopo, Selasa 12 Januari 2021 lalu.
Lima terdakwa yakni, Irwan Arnold dan Fauziah Fitriani, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Hamsyari dan Anshar Dachri selaku kelompok kerja (Pokja) dan Bambang Setijowidodo, Direktur PT Perdana Cipta Abdipertiwi. (rindhu)
Tinggalkan Balasan