Kasat Narkoba Toraja Utara Diduga Hilangkan Barang Bukti
MAKASSAR, TEKAPE.co – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi, dan seorang anggotanya berinisial N, memasuki babak baru.
Polda Sulawesi Selatan mengindikasikan adanya upaya penghilangan barang bukti dalam perkara tersebut.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, indikasi itu masih didalami. Namun, dari sejumlah petunjuk yang diperoleh penyidik, tindakan tersebut patut diduga sebagai pelanggaran etika.
BACA JUGA: Dalih Pembinaan Berujung Maut, Bripda P Aniaya Junior hingga Tewas
“Secara pembuktian, kita belum bisa memastikan secara pasti. Namun dari petunjuk yang ada, upaya menghilangkan barang bukti dan tindakan lainnya patut diduga sebagai pelanggaran etika,” kata Djuhandhani, Kamis (26/2/2026).
Djuhandhani didampingi Kabid Propam Kombes Pol Zulham Effendy, Dirkrimum Kombes Pol Setiadi Sulaksono, dan Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto.
Ia menegaskan, selain dugaan pelanggaran etik, penyidik juga membuka kemungkinan adanya unsur pidana.
BACA JUGA: Kapolres Torut: Kasat Narkoba Masih Terperiksa, Belum Tersangka
Saat ini, Arifandi masih ditahan di Bidang Propam Polda Sulsel. Djuhandhani membantah kabar yang menyebut Arifandi telah dibebaskan.
Menurut dia, surat yang beredar di publik hanya berkaitan dengan administrasi peralihan tahapan penahanan.
“Pada proses pertama, pemeriksaan oleh Paminal memiliki kewenangan menahan lima hari. Setelah itu, jika ditemukan dugaan pelanggaran kode etik, pemeriksaan diperpanjang melalui Wabprof atau etika,” ujarnya.
Potongan surat perintah Kapolda Sulsel yang beredar menyebutkan pengamanan terhadap Arifandi telah selesai pada 18 hingga 23 Februari 2026 dan selanjutnya yang bersangkutan dihadapkan ke kesatuannya.
Namun, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, menegaskan surat tersebut tidak berarti Arifandi dilepas.
“Bukan dilepaskan, itu bagian dari proses Paminal. Paminal awal lima hari, jika ada dugaan pelanggaran kode etik, dilanjutkan ke proses kode etik maksimal 30 hari. Status Arifandi hingga kini masih ditahan,” kata Zulham.




Tinggalkan Balasan