Kapolres Palopo Larang Pesta Kembang Api dan Hiburan DJ Saat Malam Tahun Baru
PALOPO, TEKAPE.co – Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma melarang pelaksanaan pesta kembang api pada malam pergantian tahun baru 2026.
Larangan tersebut disampaikan langsung AKBP Dedi, dalam konferensi pers, Rabu (31/12/2025).
Menurut Dedi, kebijakan itu diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap masyarakat Indonesia yang tengah dilanda berbagai musibah.
BACA JUGA: Objek Wisata Londa, Situs Kuburan Kuno Toraja Dipadati Wisatawan Jelang Pergantian Tahun
Ia mengimbau warga Kota Palopo menyambut pergantian tahun secara sederhana, tertib, dan penuh keprihatinan.
Kapolres menegaskan, aparat kepolisian mengajak masyarakat untuk tidak merayakan malam tahun baru secara berlebihan, termasuk dengan menyalakan kembang api.
“Kami mengimbau masyarakat Palopo agar tidak menggelar pesta kembang api saat malam pergantian tahun,” kata Dedi.
BACA JUGA: Pengadaan Makan Taruna KP Bone Diselidiki Polisi, Kerugian Negara Rp1,3 Miliar
Selain kembang api, Kapolres juga memastikan pihaknya tidak akan menerbitkan izin keramaian untuk hiburan malam seperti penampilan disc jockey (DJ) maupun pertunjukan sejenis di wilayah Kota Palopo.
Larangan tersebut, kata Dedi, bertujuan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta menjaga situasi Kota Palopo tetap kondusif selama malam pergantian tahun.(*)



Tinggalkan Balasan