Kanwil Kemenkumham Bali Ikuti Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59 Secara Virtual di Lapas Gerobokan
BADUNG, TEKAPE.co – Jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali mengikuti upacara peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 dan Halal Bihalal yang dilaksanakan secara Vvirtual, di Lapas Kerobokan, Badung, Selasa (2/5/2023).
Acara tersebut dihadiri Kepala Kantor wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu didampingi Kepala Divsi Pemasyarakatan, Gun Gunawan bersama jajaran Divisi Pemasyarakatan, dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan.
Sedangkan, Kepala Divisi Administrasi, Mamur Saputra bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti dan Jajaran Kanwil Kemenkumham Bali mengikuti dari Aula Dharmawangsa, Kanwil Kemenkumham Bali.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly mengatakan, pengesahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU PAS) menjadikan Sistem Pemasyarakatan yang semula hanya menjadi muara dari sistem peradilan pidana, kini harus bertransformasi.
Yasonna Laloly memimpin Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-59 di Lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang diikuti secara virtual oleh seluruh jajaran Kemenkumham.
“Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah Indonesia untuk menempatkan sebagai salah satu Subsistem Peradilan Pidana Indonesia. Sistem Pemasyarakatan harus bergerak mulai dari tahapan Pra Adjudikasi, Adjudikasi sampai dengan Pasca Adjudikasi,” ujar Yasonna.
Upacara tersebut dirangkaikan dengan kegiatan Halalbihalal peringatan Hari Raya Idul Fitri 1444H yang diikuti seluruh pegawai unit utama dan wilayah se Indonesia secara virtual. Ada pun sedianya HBP Ke-59 jatuh pada 27 April 2023.
Menurutnya, hal tersebut juga menuntut perluasan peran Petugas Pemasyarakatan untuk berpartisipasi penuh dalam mensukseskan keadilan restoratif yang sejatinya sejalan dengan konsep reintegrasi sosial yaitu pemulihan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan.
Lebih jauh, ia juga kembali mengingatkan jajaran Pemasyarakatan untuk bersiap mengingat UU PAS dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadikan shifting paradigm menjadi sebuah keniscayaan.
“Pemidanaan kedepan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan. Pemidanaan ke depan juga harus memberikan perhatian pada korban, pelibatan masyarakat dan tanggung jawab pelaku,” tambah Yasonna.
Dalam strategi penanganan overcrowded, Yasonna mengatakan bahwa pemidanaan memiliki kaitan erat dengan deinstitusionalisasi yang dapat berbentuk pelaksanaan diversi sampai dengan pidana alternatif non pemenjaraan atau bentuk-bentuk penghukuman yang berbasis masyarakat lainnya.
“Dalam mewujudkan tujuan tersebut, kita tidak bisa 8 hanya berfokus kepada para pelanggar hukum saja, tetapi harus meluas sampai ke masyarakat untuk menciptakan ekosistem social reintegration. Pelibatan masyarakat tentunya akan berkontribusi dalam meningkatkan social control, social support dan social participation pada upaya pemulihan konflik pelanggar hukum dengan masyarakat secara inklusif,” ujarnya.
Yasonna menegaskan bahwa konsep itulah yang harus diintegrasikan dalam mentransformasikan sistem Pemasyarakatan menjadi birokrasi yang diinginkan publik. Menurutnya hak tersebut harus dimulai dari diri tiap petugas.
“Saya mengajak pada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk melakukan instropeksi diri dan segera bergerak melakukan pembenahan. Untuk memulai langkah-langkah perbaikan tersebut kita perlu sebuah kata kunci yaitu komitmen, yang akan menjadi pondasi kita, benteng kita, dalam mengaplikasikan niat baik kita untuk melakukan pembenahan diri,” tegas Yasonna.
Tak hanya itu, Yasonna juga mengapresiasi Pemasyarakatan yang telah mampu menghadapi kondisi pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak tahun 2023.
“Kita semua memahami bahwa pada masa-masa kemarin kita semua diombang-ambingkan oleh pandemi, namun berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa bangsa ini selamat dan bertahan, termasuk Institusi Pemasyarakatan yang mampu melewati situasi krisis ini,” ujarnya. (hms/adi07)
Tinggalkan Balasan