Kakek di Palopo Cabuli Bocah, Beri Uang Rp2 Ribu ke Korban
PALOPO, TEKAPE.co – Seorang kakek berusia 54 tahun di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mencabuli anak di bawah umur.
Pelaku melakukan aksinya sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar (SD).
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku beri uang ke korban, yang baru berusia 12 tahun, sebesar Rp 2 ribu hingga Rp 5 ribu.
Kakek berinisial Rp (54) ditangkap polisi setelah keluarga korban melapor ke Polres Palopo.
“Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, pelaku diamankan di rumahnya pada Sabtu 18 September 2021,” kata Kasubag Humas AKP Edi Sulistiono, Rabu 22 September 2021.
“Pelaku mengaku telah berulangkali melakukan aksinya itu,” imbuhnya.
Pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UUD tahun 2016 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (*)
Tinggalkan Balasan