Kadisparekraf: Wisata Kambo tak Boleh Pungut Karcis dan Harus Ditutup Hingga Kantongi Izin
PALOPO, TEKAPE.co – Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) Kota Palopo, Andi Enceng, menanggapi terkait wisata permandian Bukit Kambo yang masih ilegal atau belum mengantongi izin.
Objek wisata yang masih dalam tahap pembangunan itu sudah ramai dikunjungi dan telah dipungut biaya masuk sebesar Rp35 ribu per orang bagi yang tidak berenang, dan Rp50 ribu per orang jika ingin berenang di kolam yang disediakan.
BACA JUGA:
Wisata Permandian Bukit Kambo Masih Ilegal, Rawan Longsor?
Menurut Enceng, jika objek wisata itu belum punya izin, maka harusnya ditutup sementara, sambil menunggu proses izin prinsip.
Sebab, harus diizinprinsipkan dulu baru bisa dibuka untuk umum. Misalnya izin dari dinas terkait, misalkan tata ruang, Dinas LH untuk Amdalnya, dinas kesehatan untuk kolam dan kualitas airnya, dan Dinas PUPR untuk bangunan.
“Tapi kita juga selaku pemerintah, tetap harus memberikan suport kepada investor atau pelaku-pelaku usaha pariwisata. Karena mereka sangat memberikan kontribusi terhadap daerah,” katanya, kepada Tekape.co, Selasa 17 Juli 2018.
Menurutnya, semua SKPD terkait harus duduk bersama, untuk memberikan solusi. “Pemerintah tetap mensupport, tetapi pihak investor pariwisata juga harusnya mematuhi aturan yang ada, tidak melakukan pelanggaran.
“Kami sebenarnya sudah melakukan pendekatan untuk itu, dari DPMPTSP itu sudah langsung menjemput bola kesana, dengan membawakan formulir pendaftaran untuk izin usaha tersebut. Kita semua berupaya mempermudah pengurusan perizinan. Tapi harus mengikuti persyaratan yang ada,” jelasnya.
Enceng juga menyampaikan, selama itu izin belum lengkap, maka harusnya tidak ada pungutan. “Selagi belum ada izinnya, tidak boleh ada kegiatan yang berlangsung di lokasi itu, termasuk pungutan, pembangunan, dan sebagainya,” tegas Enceng. (rindu)
Tinggalkan Balasan