Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kades Cinnongtabi Ditersangkakan Kasus Korupsi Rp934 Juta, Terancam 20 Tahun Penjara

Kepala Desa Cinnongtabi, AT, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan aset dan pembangunan desa periode 2021–2024. (Dok: Kejari Wajo)

WAJO, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo resmi menetapkan Kepala Desa Cinnongtabi, AT, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan aset dan pembangunan desa periode 2021–2024.

“Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar Kasi Intelijen Kejari Wajo, Andi Saifullah, Minggu (28/9/2025).

Berdasarkan hasil audit Inspektorat, ditemukan kerugian negara sebesar Rp934.141.800 yang berasal dari penyalahgunaan keuangan desa selama empat tahun.

BACA JUGA: Kejati Sulsel Selidiki Dana Hibah Rp17,5 Miliar KONI

Meski berstatus tersangka, AT tidak ditahan di rutan.

Kejari Wajo hanya memberlakukan tahanan kota selama 20 hari karena kondisi kesehatannya tidak stabil.

“Dokter menyatakan tersangka sakit, sehingga kami terapkan tahanan kota,” jelas Saifullah.

Ia menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini.

AT diancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

“Pasal 3 mengatur pidana penjara 1 sampai 20 tahun, dan/atau denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar. Ancaman hukuman final akan diputuskan di pengadilan,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini